KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Rano Karno Terkait Suap

Jakarta, bantencom – KPK akan memanggil Gubernur Banten Rano Karno pada pekan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pembentukkan Bank Daerah Banten.

“Pemeriksaan Kamis (7/1) ini. Kami berharap Rano Karno dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait APBD banten untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Rano seharusnya menjalani pemeriksaan pada 17 Desember lalu, tapi ia berhalangan hadir.

“KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember untuk memeriksa Rano Karno. Ia sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember, tapi staf minta penjadwalan ulang,” tambah Priharsa.

KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015. 

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.


Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More