Korupsi Jamkesmas Rp 25 miliar Seret Mantan Bupati Lebak?

Serang, bantencom – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksan mantan Bupati Lebak sebagai saksi atas dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 25 miliar.
Kasus Jamkesmas tersebut terjadi di tahun 2008-2011 di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak yang menyerete mantan dirut rumah sakit milik pemerintah tersebut bernama Indra Lukmana.
“Iyeu nganter Lukman (ini nganter Lukman),” kata Mulyadi Jayabaya, Selasa (16/06/2015).
Pria yang akrab disapa JB ini datang mengenakan kemeja putih dengan baju yang tergulung dan diperiksa diruangan Pidana Khusus (Pidsus) selama 1,5 jam lamanya yang dicecar dengan 17 pertanyaan seputar penggunaan dana Jamkesmas tersebut.
Ayah dari Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak periode 2014-2019, tersebut enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan dan memilih masuk ke dalam mobilnya yang bermerek Mercedes Benz putih dengan plat nomor A 1745.
Sedangkan menurut Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejati Banten membenarkan pemeriksaan JB terkait dugaan kasus korupsi RSUD Adjidarmo sebesar Rp25 miliar yang terjadi di tahun 2008-2011.
“Iya lah apa lagi (kasus korupsi Jamkesmas),” kata Kasie Pidsus Kejati Banten, Eben Neser Silalahi, Selasa (16/6/2015).
Kejati Banten akan mencocokan semua keterangan yang diberikan JB kepada pihak Kejati Banten.
“Jangan tanya materi pemeriksaan. Jika keterangan cocok, kita anggap ketarangan (JB) cukup. Tapi jika keterangan yang diberikan tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, maka kemungkinan akan kita panggil kembali,” terangnya.
Pihak Kejati pun telah menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka Indra Lukmana selaku Direktur RS Adjidarmo yang di duga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
“Bukan aset. Tapi itu (Rp 3,5 miliar) itu uang,” tegasnya.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More