Opini oleh Tiara Aulia mahasiswi unpam serang
Serang, bantencom – Kesadaran masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas sangat penting agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat melanggar peraturan lalu lintas, Dalam masalah ini masyarakat juga harus lebih manyadari bahwa bahaya berlalu lintas jika tidak dijalankan sesuai peraturan yang ada. adapun strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di antaranya:
1. Mengadakan sosialisasi atau kampanye untuk mematuhi peraturan lalu lintas melalui pemasangan spanduk-spanduk dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
2. Membentuk polmas atau pemolisian masyarakat, yaitu proses edukasi di tingkat community (komunitas). Hal ini bertujuan untuk membangun budaya tertib lalu lintas.
3. Membangun karakter disiplin pada diri dalam hal apa pun.
4. Mengingatkan kembali kepada pemangku kebijakan agar kembali menggalakkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 03/III/KB/2010 dan No. B/III/2010 untuk memasukkan menteri pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intrakulikuler berupa kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan.
5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat.
adapun etika yang baik dalam berlalu lintas
1. Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya dengan cara tidak menerobos lampu merah.
2. Jauhi penggunaan handphone saat berkendara di jalanan.
3. Jangan berkendara dalam kondisi yang sedang mengantuk.
4. Hindari menyalip kendaraan lain dengan kondisi kendaraan mengebut.
5. Pahami blaind spot atau titik-titik aman saat berkendara dekat kendaaran besar seperti truk, bus, dll.
6. Hindari mengobrol dengan orang yang dikenal di jalan sambil berkendara sampai menutup jalan orang lain untuk lewat.
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib lalu lintas, karena setiap pelanggaran tersebut ada sanksinya yang terkadang kita sebagai masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang.