Keluar Dari Tahanan Kembali Edarkan Sabu

Cilegon, bantencom – Setelah enam bulan bebas dan menjalani masa hukuman lima tahun, nyatanya tak membuat Hendra (36) jera untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Akibat perbuatannya, Hendra kembali ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon, “Tersangka ini baru keluar dari LP sekitar enam bulan lalu, setelah menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama. Kami mendapat informasi dari LP mengenai narapidana yang baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana, di Mapolres Cilegon, Kota Cilegon, Sabtu (21/3).
Dari tangan warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ini, Polres Cilegon berhasil mengamankan 80 paket sabu senilai Rp 40 juta dan enam butir ekstasi.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Hendra dalam melakukan aksinya tergolong berani. Sabu miliknya yang terbungkus rapi, di jual secara terang-terangan kepada konsumennya.
“Saya jual Rp 300 ribu satu paket, biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Kalau ditempat hiburan nggak berani,” kata pelaku, Hendra, di tempat yang sama, Sabtu (21/3).

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More