Kapolres Lumajang, Kades Sadis Diancam Hukuman Mati

Lumajang, bantencom – 7 hari pasca pembunuhan sadis Salim Kancil antivis anti tambang polisi sudah menetapkan 23 tersangka. 22 tersangka disinyalir sebagai eksekutor lapngan yang mebunuh Salim Kancil dan menyiksa Tosan.
Sedangkan satu tersangka yakni Kades Selok Awar-awar Hariyono diduga terlibat sebagai dalang pembunuhan Salim Kancil. Hariyono dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170, 340 dan 338 KUHP.
“Kita tetapkan pasal berlapis kades Hariyono dengan ancaman maksimal hukuman mati, karena diduga sebagai aktor intelektual” ujar AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Kamis (01/10/2015).
Kades Hariyono diduga memberikan fasilitas kepada para pelaku pembunuhan sadis sehingga penyiksaan dilakukan di Balai Desa.
“Pak kades diduga memberikan akses dibalai desa dalam penyiksaan Salim Kancil,” pungkasnya.
(Sumber Foto lumajangsatu.com)

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More