Serang, bantencom – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Banten, Eko Palmadi membantah berkomentar mengenai legalitas Koperasi Tirtaniaga Pantura kepada salah satu wartawan TV Nasional sebagaimana diberitakan ke sejumlah media online yang terbit sehari sebelumnya.
Diketahui, Kamis (17/03/16), sejumlah media TV Nasional menginformasikan kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh sebuah kapal bernama Queen of Netherland di perairan Provinsi Banten yang bekerjasama dengan beberapa pemegang izin usaha pertambangan pasir laut diantaranya adalah Koperasi Tirtaniaga Pantura.
Dalam pemberitaan beberapa media tersebut dikabarkan bahwa legalitas Koperasi Tirtaniaga Pantura telah memenuhi semua ketentuan untuk melakukan penambangan pasir laut. Bahkan dalam pemberitaan itu menyatakan bahwa kegiatan Koperasi Tirtaniaga Pantura telah didukung oleh elemen masyarakat desa wargasana di pulau Tunda.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran berita yang beredar tersebut, Eko Palmadi membantah telah memberikan keterangan terkait Koperasi Tirtaniaga Pantura, Namun Eko membenarkan adanya komunikasi dengan wartawan TV Nasional yang mengkonfirmasi mengenai legalitas dan izin penambang pasir laut oleh kapal Queen of Netherlands.
“Saat itu saya hanya ditanya mengenai izin kapal penambang pasir laut Queen of Netherland. Cuma segitu, tidak lebih,” tegas
Kadistamben Banten, Eko Palmadi, di kantornya, Jumat (18/03/16) ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran pemberitaan yang dibuat oknum wartawan TV Nasional yang tayang di sejumlah media online.
Eko Palmadi menjelaskan bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir laut tidak cukup hanya dengan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) saja, namun perlu adanya dukungan dari masyarakat yang terkena dampak kegiatan pertambangan tersebut serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pertambangan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Eko menambahkan, “Koperasi Tirtaniaga Pantura merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan yang mendapatkan surat permintaan penundaan kegiatan trail dredging, yaitu melalui surat bernomor 540/157-Distamben/2016 tanggal 4 Maret 2016, sehingga tidak benar kalau penambangan tetap dilakukan sebelum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan ” jelasnya.
Dalam surat tersebut wajibkan pula untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar lokasi penambangan yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan dan persetujuan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eko Palmadi menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah mengizinkan penambangan yang dilakukan oleh Koperasi Tirtaniaga Pantura karena hal tersebut dapat memicu keresahan masyarakat, menimbulkan ketidak percayaan terhadap pemerintah dan merugikan pihak pihak tertentu.
“seharusnya insan pers dapat memberikan informasi yang jelas dan netral, tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain sehingga semuannya menjadi kondusif, kalau seperti ini, khawatir akan menimbulkan fitnah, dan prasangka buruk. Apalagi saya tidak ngomong seperti itu kepada wartawannya,” jelas Eko.
Eko berharap, baik masyarakat maupun pihak lainnya, dapat menyikapi pemberitan tersebut secara bijak, tidak langsung mempercayai.
“Ini perlu diklarifikasi agar publik yang membaca tidak terpengaruh, yang akan berimbas pada konflik warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktifis penolak tambang pasir Lontar, Kholid menyatakan jika benar, wartawan tersebut jelas telah berpihak pada pengusaha. Seharusnya media netral.
“Itu harus ditelusuri. Motif wartawan itu apa. Kesannya seperti sedang berperang melawan media lain yang memberitakan penolakan tambang pasir laut di lontar yang dilakukan Koperasi Tirtaniaga Pantura,” katanya.