Jabatan Jadi Jaminan Pelaku Kriminal

Serang, bantencom – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa WH hari ini digelar. Sidang yang diketuai oleh Lian Hendry Sibarani SH.MH ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Pengamanan sidang ini dilakukan karena ada sejumlah pendemo yang mendatangi Pengadilan Negeri Serang. Sekelompok orang yang mengku sebagai Paguyuban Masyarakat Membangun Banten ini melakukan demo dengan berorasi dan membakar ban bekas di depan PN Serang, Banten.

Sementara proses persidangan berjalan dengan lancar. Dalam sidang sebelumnya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai oleh Lian Hendry Sibarani SH.MH telah memutuskan status terdakwa pelaku penculikan dan pengeroyokan (dakwaan kumulatif pasal 328 dan 170 KUHP) menjadi tahanan kota.

Putusan menjadi status tahanan kota tidak terlepas dari campur tangan Walikota Serang TB. Haerul Jaman yang menjaminkan jabatannya untuk pelaku, alasan Walikota Serang menjaminkan Jabatannya adalah karena terdakwa seorang PNS di lingkungan Pemkot Serang.

Bc4

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More