Ini Daftar Negara Yang Di Anggap Rusia Tidak Bersahabat

Ini Daftar Negara Yang Di Aanggap Tidak Bersahabat, Bagaimana Indonesia??

Bantencom – Indonesia Termasuk Daftar Negara Yang tidak masuk dalam daftar negara-negara yang dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak bersahabat Kepada Rusia. Karena daftar ini hanya berlaku bagi negara yang ikut menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena invasi ke Ukraina.

Seperti telah dilansir Newsweek, Selasa (8/3/2022), daftar negara-negara tidak bersahabat itu dirilis oleh pemerintah Rusia pada Senin (7/3) waktu setempat, ketika invasi militer yang diperintahkan oleh Presiden Vladimir Putin ke Ukraina memasuki hari ke-12.

Baca Juga artikel bantencom, “Ini Daftar Negara Yang Di anggap Tidak Bersahabat, Bagaimana Indonesia??” selengkapnya

Kantor berita Rusia, TASS News Agency, dalam laporannya menyampaikan bahwa daftar itu telah disetujui oleh pemerintah Federasi Rusia.

Berikut Daftar Negara-Negara Yang Di Anggap Tidak Bersahabat Atas Invasi Rusia.
Albania, Andorra, Anguilla, Australia, Inggris, termasuk Jersey, British Virgin Islands, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Liechtenstein, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Norwegia, Monaco, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea (Korea Selatan), Makedonia Utara, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Montenegro, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang,” demikian seperti disebutkan dalam dekrit yang dirilis situs pemerintah Rusia.

Dekrit pemerintah Rusia itu menyebutkan bahwa negara-negara dan wilayah yang masuk dalam daftar dianggap telah melakukan ‘tindakan tidak bersahabat kepada Rusia, perusahaan Rusia dan warga negaranya’.

“Negara-negara dan wilayah yang disebut dalam daftar tersebut telah menerapkan atau bergabung menjatuhkan sanksi kepada Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina,” sebut TASS News Agency dalam laporan Tersebut.

Disebutkan oleh pemerintah Rusia bahwa transaksi bisnis di Rusia yang melibatkan negara-negara yang termasuk dalam daftar, akan membutuhkan izin khusus dari pemerintah. Langkah ini merespons atas rentetan sanksi yang dijatuhkan kepada negara-negara Barat terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More