Distamben Provinsi Banten Ancam Cabut Izin Penambangan PT. Jet Star

Serang, bantencom – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten akan mencabut izin pertambangan pasir laut PT Jet Star, jika pihak perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem alam.

Menurut Kepala Seksi  Pertambangan Bidang Pertambangan dan Geologi Distamben Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan. Izin pertambangan yang dikeluarkan untuk PT Jet Star, akan berakhir pada April 2016. Namun, jika dalam aktifitasnya perusahaan terbukti menyalahi aturan, akan dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin.

"Kalau memang ada pelanggaran apalagi sampai merusak ekosistem alam, akan kami cabut izin galian pasir lautnya," tegasnya, Senin (06/03/16).

Menurut Dedi, pihaknya belum menerima adanya laporan mengenai kerusakan ekosistem laut yang disebabkan aktifitas galian tambang pasir laut di Desa Lontar yang dilakukan PT Jet Star. Untuk memastikan hal itu, ia mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

"Kita belum menerima laporan kerusakan ekosistem laut," katanya.

Diketahui, masyarakat Desa Lontar yang bekerja sebagian besar sebagai nelayan, merasa resah dengan kembali beraktifitasnya galian pertambangan pasir laut di wilayahnya karena merusak ekosistem laut dan mengganggu aktifitas para nelayan.

Related posts

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Pengusaha Budidaya Ayam Ras Pedaging di Kelurahan Pasuluhan Nyatakan Sudah Kantongi Izin Usaha

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More