Serang,Bantencom – Provinsi Banten menyalurkan bantuan Rehabiltasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RTLH) kepada 850 Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp15.000.000,- per rumah atau KK dengan total sebesar Rp12.750.000.000,Melalui Dinas Sosialnya (Dinsos)
Kegiatan Bantuan Sosial RS RTLH ini merupakan program unggulan Dinas Sosial dan program berkelanjutan untuk Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Ino S Rawita mengatakan, sebagaimana UU No 23 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Dinas Sosial merupakan urusan wajib dan sebagai layanan dasar. “Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015, Kemiskinan di Provinsi sebanyak 2.652.755 jiwa dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) 654.785 Kepala Keluarga (KK),” ujar Ino.
Sebelum menyalurkan bantuan sosial RTLH, Dinsos terlebih dahulu melakukan sosialisasi Bantuan Pemberdayaan Sosial Melalui Hibah / Bansos Kepada Penerima Rehabilitasi Sosial RLTH pada 5 hingga 16 September 2016 di delapan kabupaten kota se Provinsi Banten.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Calon Penerima Rehabilitasi Sosial RLTH, Pendamping RTLH, Dinas Kabupaten Kota dan Perwakilan Desa/Kecamatan Penerima bantuan tersebut dengan Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Banten, Dinas Sosial Kab/Kota dan Kepolisian Daerah Banten.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemberdayaan Sosial Melalui Hibah / Bansos Kepada Penerima Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RLTH) adalah memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni (RS RTLH) bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut, meningkatnya harkat dan martabat keluarga fakir miskin, meningkatnya kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan bimbingan dan pendidikan di dalam keluarga.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemberdayaan Sosial Melalui Hibah / Bansos Kepada Penerima Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RLTH) adalah tersosialisasikannya program RS RTLH sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat dan tersedianya rumah yang layak huni bagi keluarga fakir miskin
Untuk ke depannya mudah-mudahan anggaran Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RLTH) ini besarnya bertambah menjadi Rp25.000.000,- per rumah karena dengan kondisi harga bahan bangunan yang sudah meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos Provinsi Banten, sejauh ini bantuan RTLH dari 850 sasaran Dinsos telah menyalurkan sebanyak 271 bantuan, sementara sebanyak 579 dalam proses pencairan.(BC2)