Dinas PUPR Banten Mulai Bangun 13 Ruas Jalan Eks Kabupaten Kota, Target Selesai Ahir Tahun 2024

SERANG – Bantencom, Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mulai melakukan pembangunan 13 ruas jalan eks kabupaten kota yang saat ini kewenangannya berada di Pemprov Banten.


Sebagaimana diketahui, kewenangan Pemprov Banten bertambah sebanyak 13 ruas jalan dengan total panjang 94,97 Km. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.


Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pekerjaan sebanyak 13 ruas jalan itu ditarget bisa selesai pada akhir tahun 2024. Pihaknya mengaku telah mendapatkan arahan langsung dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk langkah-langkah percepatan serta memastikan pekerjaan tepat mutu sesuai spesifikasi kontrak.


“Targetnya akhir tahun ini selesai,” kata Arlan Marzan, Jumat 5 Juli 2024.
Berikut ini 13 ruas jalan eks kabupaten kota yang saat ini kewenangannya berada di Pemprov Banten:
1.Jalan Ciparay-Cikuray
2.Gunung Luhur-Cipulus.
3.Cibadak-Padasuka
4.Bayah-Simpang
5.Cimaying-Jiput
6.Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya
7.Warung Selikur-Pamanuk
8.Cikande-Garut-Kopo
9.Baros-Petir
10.Gunungsari-Tanjung
11.Bhayangkara
12.Nyapah-Silebu-Sentul
13.Banten Lama-Tonjong


Sebanyak 13 ruas jalan itu tersebar di empat kabupaten kota di Banten. Antara lain, di Pandeglang sebanyak 2 ruas jalan, Kabupaten Lebak 4 ruas jalan, Kota Serang 4 ruas jalan dan Kabupaten Serang 13 ruas jalan.(Advertorial)***

Related posts

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa DPRD Provinsi Banten

Peringati HPN 2025, Polresta Bandara Soetta Berikan Penghargaan Kepada Wartawan

Hujan, Akibatkan Longsor di Malang

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More