Diklat Paralegal Psbakumadin Dilakukan Secara Virtual

Serang, bantencom — Diklat paralegal Posbakumadin dari Peradin bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, diadakan secara video conference se Indonesia, Rabu (06/01/2020).
Pelaksana acara,  dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemateri disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN) , Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI (Masan Nurpian S.H, M.H), dan Ketua Umum Peradin (Advokat Ropaun Rambe).
Kepada awak media, selaku Ketua Pelaksana Acara wilayah Kota Serang Provinsi Banten Advokat Suwadi S.H, M.H , menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat Paralegal ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6-8 Januari 2021.
"Tujuan dari acara Diklat Paralegal ini, yakni memberikan pengetahuan dan  keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak  bantuan hukum," jelas Suwadi.
Ditempat terpisah, Sekjend DPP Peradin Advokat Basuki, S.H, M.M, menuturkan, alhamdulilah hari ini Rabu tanggal 06 Januari 2021, kami DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Peradin  bekerjasama dengan  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Diklat Paralegal yang di hadiri oleh 100 Cabang Posbakumadin di seluruh  Indonesia dengan jumlah Paralegal 5070 orang yang siap melayani para pencari keadilan.
"Saya secara pribadi sangat bangga atas atusiasnya para peserta, hal ini pertanda baik untuk dunia hukum kita kedepan, terkhusus bagi warga yang termarjinal akan mendapat pelayanan hukum yang lebih baik," ucap Basuki.

Related posts

Kadis PUPR dan Biro Adpim Provinsi Banten Paparkan Program Bang Andra

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026

Mengenal Yudi Budi Wiboeo, dari Aktifis Jadi Pimpinan DPRD Bante

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More