Bawaslu Banten Kampanye Hitam Di Media Sosial Tidak ada undang – Undangnya

Serang bantencom Bawaslu masi lemah terkait penindakan pelanggaran kampanye hitam pada Media social dalam Pilpres 2014. pasalnya undang – undang kampanye hanya sebatas mengatur, Dalam penangan pelanggaran kampanye hitam dalam undang – undangnya  hanya sebatas  penangan pelanggaran dalam bentuk Informasi Tehnologi Elektronik .
Angota Bawaslu Banten, Eka Satya Lencana mengatakan “ Bawaslu dalam penanganan pelanggaran  yang mengatur terkait pelanggaran dan Penindakan kampanye hitam di media social  tidak di atur dalam PKPU, dan sampai hari ini undang – undang yang mengatur terkait pelanggaran tersebut belum ada, bawaslu dalam hal ini baru mengatur tentang undang – undang dalam bentuk informasi dan tehnologi Elektronik. Ungkap eka satya lencana, jumat 07/07 . pada deklarasi kampanye damai di Mapolda Banten.
Lebih Lanjut Eka Mengatakan “ Namun Bawaslu menghimbau Pada semua tim Pemenangan Capres dan Cawapres agar tidak melakukan perbuatan yang dapat memperkeruh suasana kampanye pilpres, dan jika ada Pihak – pihak yang merasa terganggu dan atau di rugikan  oleh kampanye hitam di media sosial , tim pemenangan pasangan capres dan cawapres biasa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.
Dalam Arahanya kapolri pada Bawaslu , terkkait kampanye hitam di media social , polisi bias langsung mendeteksi penyebar kampanye hitam dengan cepat pada pemilik akun yang mengunggah kampanyeu hitam di meda social tersebut.

agus wahyu

Related posts

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Pengusaha Budidaya Ayam Ras Pedaging di Kelurahan Pasuluhan Nyatakan Sudah Kantongi Izin Usaha

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More