Asas LEGALITAS dalam hukum Pidana

bantencom – Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.
 Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.
 Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.
#belajarhukum
#advokatsuwadi

Related posts

Mendapat Sambutan Positif, Kegiatan PKM Pasca Sarjana Unpam Sosialisasikan Masalah Pertanahan

Mahasiswa Pasca Sarjana Unpam Bantu Warga Citeras Pahami Sengketa Tanah

Seba Baduy Tradisi Mensyukuri Hasil Panen

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More