32.7 C
Serang
15:09:11 (10 Juni, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Notaris Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Banten

Serang, bantencom – Seorang notaris berinisial (GR), melalui kuasa hukumnya, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med., melaporkan seorang oknum pengacara berinisial (R) ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp71 juta.

Kuasa hukum korban, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika seorang klien berinisial (F) yang menghadapi permasalahan di bidang pertanahan dan perpajakan diperkenalkan kepada notaris (GR) oleh pengacara berinisial (R). Dalam proses selanjutnya, notaris tersebut diminta untuk membantu pengurusan administrasi serta berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan yang dihadapi klien.

“Pada awalnya, klien yang memiliki permasalahan terkait pertanahan dan perpajakan diperkenalkan kepada klien kami oleh pengacara berinisial (R). Selanjutnya, klien kami diminta untuk membantu proses administrasi dan pengurusan yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan tersebut,” ujar Andre.

Menurut Andre, dalam pelaksanaan proses tersebut terdapat sejumlah dana yang diterima oleh notaris untuk kepentingan pengurusan. Namun, setelah dana diterima, pengacara berinisial (R) diduga meminta agar dana tersebut diserahkan kepadanya.

“Karena pekerjaan tersebut diperoleh melalui pengacara yang bersangkutan dan klien kami beranggapan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah disepakati, dana tersebut kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Permasalahan muncul ketika proses penyelesaian yang menjadi tujuan awal penyerahan dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, menurut pihak pelapor, klien mereka mengalami kerugian karena dana yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengacara berinisial (R) hingga saat ini belum dikembalikan.

“Klien kami pada akhirnya harus menanggung kerugian dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Dana yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan pengacara berinisial (R) hingga saat ini belum dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Andre.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten. Saat ini, penanganan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Laporan telah kami sampaikan pada tanggal 30 April 2026 dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp71 juta. Saat ini, proses penanganan perkara telah dilimpahkan oleh Polda Banten kepada Polresta Serang Kota,” kata Andre.
Andre menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten dan Polresta Serang Kota yang telah responsif dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Andre.

Related posts

1st Anniversary, MTRI Santuni Anak Yatim

Ridwan Salba

Tim Dokkes Polda Banten Patkes Personel Penjaga Pleno KPUD

Ridwan Salba

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Edi Santosa

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy