27.4 C
Serang
23:43:16 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
NASIONAL

Jokowi Sahkan 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional

Jakarta, bantencom – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres tentang penetapan hari santri tersebut.
“Telah ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, Hari Santri bukan hari libur,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sekadar diketahui, penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu. Saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai Hari Santri.

Related posts

Pengamat: Jusuf Kalla Sebaiknya Contoh Megawati

Ridwan Salba

Ini Alasan ‘Turn Back Crime’ Jadi Fenomenal

Ridwan Salba

Cawapres Hatarajasa Belusukan Di Pasar Induk Rau

Edi Santosa

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy