1:36:38 (23 September, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Wisata

Serang, bantencom – Selama tanggal 30 Desember 2015 hingga 03 Januari 2016, kendaraan besar akan hilang dari jalur wisata dan Pelabuhan Merak, Banten, guna kenyamanan dan keamanan para pengendara pribadi saat berlibur dan melaksanakan mudiknya.

"saat arus mudik dan arus balik, angkutan barang berat, kontainer, tidak beroperasional, kecuali BBM dan sembako," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono, saat meninjau posko terpadu di pantai titik nol kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/12/2015).

Pemberlakuan aturan tersebut setalah jajaran Korlantas Polri melakukan evaluasi saat penanganan lalu lintas pada libur Natal yang masih terjadi kemacetan panjang.

"Kita sudah mengirikan surat ke mentri perhubungan, dan pak mentri (Ignasius Jonan) menyetujui kendaraan berat dilarang melintas sementara," terangnya.

Sanksi 'pengandangan' kendaraan besar akan diberlakukan jika masih ada supir maupun perusahaan yang tak mengindahkan aturan tersebut.

"Dari ukurannya maupun manuvernya sangat menggangu laju kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi," tegasnya.

Related posts

Ratu Atut Gagal Lantik Walikota Tangerang

Ridwan Salba

Dukung Penuh Polda, DPRD Banten Siap “Back Up” Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana 2025

Edi Santosa

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MA NOMOR 1400 K/Pdt/1986

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy