30.3 C
Serang
17:05:06 (27 Maret, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Kota Serang

Serang, bantencom – Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Serang, kembali berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Kota Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan‎, bahwa pelaku tersebut tersebar dibeberapa kota dengan jaringan curanmor yang luas.

‎"Pelaku ini kami dapatkan dari 19 wilayah di Kota Serang dan Pandeglang. Dari 20 unit motor, baru empat yang kita amankan, lainnya masih tahap pencarian," kata Gogo, Jumat (2/9/2016).‎

Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya berupa kunci leter T dan barang bukti pencurian empat buah sepeda motor hasil curian.

"Kita tangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka AR, AW, SA dari Serang, Pandeglang AG, AH, YO dan Carenang‎ TR dan NB. Mereka semua ini sebelum melakukan aksinya kumpul dulu di Panimbang. Mereka ini melakukan aksinya di pagi hari," jelasnya.

Lanjut Gogo, ia mengatakan bahwa para pelaku menjual barang curiannya ke daerah Banten Selatan. Akibat kejahatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara

"Mereka menjual sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta/unit. Mereka menjual hasil curiannya ke daerah Banten Selatan, seperti Panimbang. Sebelum dijual mereka menyimpan barang curianya di rumah masing-masing," pungkasnya.

Related posts

Ditsamapta Polda Banten Terus Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU

Ridwan Salba

Ribuan Warga Kota Serang Antar Calon Jamah Haji

Ridwan Salba

Meriahkan Idul Adha, Warga Desa Pelawad Adu Kreasi Dengan Takbir Keliling

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy