4:46:14 (14 Maret, 2025)
Bantencom Media
PENDIDIKANPERISTIWASERANG

WAGUB SAMPAIKAN SPT PPh PERORANGAN TAHUN PAJAK 2013

Serang, bantencom  – Wakil Gubernur Banten H. Rano Karno menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem penyampaian E-filing pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Serang, Kamis (18/03/2014).

Wakil Gubernur Banten mengatakan penyampaian SPT PPh merupakan terobosan yang sangat bagus karena akan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dengan mudah, murah dan cepat. “system baru e-filing ini pasti lebih efektif dan efisien untuk saat ini karena era sekarang ini masyarakat umumnya telah terbiasa memanfaatkan media internet, dan dengan internet dapat mempermudah kita dalam berbagai transaksi perbankan”, katanya. Untuk itulah harapan Wagub dengan sistem penyampaian E-filing inilah agar masyarakat Banten maupun badan usaha yang ada di Banten mendapatkan kemudahan dalam penyampaian SPT PPh sehingga pendapatan dari pajak dapat meningkat dan pembangunan di Banten dapat berjalan dengan baik.

Wagub juga menghimbau agar warga Banten jangan sampai menggunakan NPWP di provinsi lain dan masyarakat tidak sampai terlewat dalam penyampaian SPT. “Badan usaha atau warga Banten jangan sampai mempunyai NPWP di luar Banten dan alangkah baiknya para wajib pajak tidak sampai menunggu batas akhir waktu penyampaian SPT karena hasil dari sektor pajak di Banten merupakan pajak untuk jalannya roda pemerintahan, selain itu pajak ini untuk kepentingan pembangunan dan perekonomian rakyat Banten,” jelas Wagub.

Selain itu, menurutnya, salah satu untuk mewujudkan kemandirian bagi bangsa dalam pembiayaan adalah dengan mengisi SPT PPh dengan tepat dan benar. “hal ini memerlukan komitment dari semua elemen masyarakat termasuk kami pemerintah daerah”, terang Wagub.Wagub menambahkan bahwa persoalan membayar pajak bagi wajib pajak bukan hanya sebatas persoalan meningkatkan perekonomian akan tetapi membayar pajak sudah masuk pada persoalan keadilan. Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Serang, Muhammad Hanif mengatakan, bahwa penyampaian SPT PPh ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Banten secara lebih luas agar peduli akan pentingnya pajak orang pribadi. “dengan pekan penyampaian SPT PPh, rendahnya akan kesadaran dalam kewajiban membayar pajak dapat berkurang” katanya . Menurut Ka Kantor Pelayanan Pajak Serang, kalau waktu lalu penyampaian dengan memasukkan amplop ke dalam box tapi dengan e-filing akan lebih mudah dan bisa di-akses dari tempat dimana saja kita berada.

Selain itu dengan memberikan contoh para pejabat diharapkan dapat terlihat oleh masyarakat luas danberharap masyarakat menjadi tergugah dan mengambil panutan dalam kesadaran membayar pajak.Ia menjelaskan, SPT tahunan ini surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak termasuk harta dan kewajiban serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.”Kami berharap dengan adanya hari panutan ini bisa memberikan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkannya tiap tahun,” ujar Muhammad Hanif.

Selain Wakil Gubernur Banten, penyerahan SPT Tahunan PPh pribadi juga diikuti Forum Kordinasi Pimpinan Daerah seperti Kajati Banten, Danrem 064 MY, Kapolda Banten, Sekda Banten, Bupati Serang, Wakil Walikota Serang, Serta Jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Banten.

Bc4
bantencom “civil journalism for Indonesia chanel”

Related posts

Tas Mencurigakan Diduga Bom, Hebohkan Bandara Soetta

Ridwan Salba

Pelantikan Anggota Dewan Disambut Demo

Ridwan Salba

Dandim 0602/Serang Membuka Pra TMMD Ke 107

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy