Pengunjuk rasa menolak adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT. Lungcheong antara lain : pemberangusan serikat dengan adanya intimidasi dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pengurus dan ketua serikat pekerja,hal ini merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang, penerapan sytem kerja kontrak, dan harian lepas, seringnya penundaan pembayaran upah, tidak menberikan hak istirahat dan cuti, melakukan kerja 24jam sehari dan pembayaran lemburan yang tidak sesuai dengan tarif upah lembur yang melanggar kepmen 102/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Instansi pemerintah melalui disnakertran sebenarnya sudah mengadakan mediasi akan tetapi belum juga ada tanggapan baik. Hal inilah yang mendorong karyawan melalui serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa.
Adapun yang mengawal dan mengamankan aksi ini antara lain dari security PT.Lungcheong, satu kompi pasukan dari polsek dan polres serang dibantu juga dari koramil setempat.
1. Stop pemberangusan dan intervensi terhadap serikat pekerja dan anggotanya
2. Hapus system kerja kontrak dan harian lepas angkat menjadi pegawai tetap.
3. Terapkan 7 jam kerja dalam sehari 40 jam kerja dalam seminggu
4. Pembayaran upah tepat waktu
5. Berikan hak istirahat minimal 1 hari dalam seminggu dan hak cuti
6. Stop kerja paksa 24jam sehari
7. Pembayaran upah lembur sesuai dengan tarif upah lembur