6:42:38 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
EKONOMI

Siap-siap aja Sim Cardnya Terblokir, Hari ini Terakhir Looh Regustrasinya

Bantencom – Hari ini rabu (28/2) tepat akhir bulan sesuai keputusan dari batas waktu yang telah ditetapkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  tentang registrasi ulang nomor hanphone (Sim Card) Prabayar untuk meregistrasikannya kembali.

“Blokir itu bisa dilakukan per 1 maret 2018 atau besok. Kita udah bicara sama operator terkait hal ini,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).

Dikatakannya, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai habis hari ini, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap, antara lain; mulai 1 Maret 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
“Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet,” katanya.
Setelah itu, bila pelanggan masih membandel sampai dengan 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan tidak bisa menerima SMS.
“Ini berarti pelanggan tak bisa melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Tapi masih bisa menggunakan layanan data. Jadi bisa melakukan registrasi melalui website operator atau gerai operator selular,” ungkap dia.
Barulah, jika sampai dengan tanggal 30 April 2018 tetap tidak melakukan registrasi, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Artinya, semua layanan pelanggan diblokir termasuk layanan datanya.
“Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang,” katanya.
Dilanjutkannya, jika nantinya masih ada pelanggan yang mengalami masalah tidak bisa melakukan registrasi kartu prabayarnya karena no KK dan NIK-nya, dapat mengunjungi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, terdapat sebanyak 305.782.219 nomor pelanggan yang sudah diregistrasikan Diprediksikan, untuk total kartu prabayarnya sendiri yang tersebar berjumlah 376 juta.

“Kami himbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum,” terangnya.(BC2)

Related posts

BANTEN SIAP HADAPI PASAR BEBAS ASEAN 2016

Ridwan Salba

Kepala Kantor Perwakilan BI Banten, Optimis Ekonomi Banten Akan Tumbuh

Ridwan Salba

Suasana dari Sidang Penetapan UMK 2014 Kabupaten Serang

Edi Santosa

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy