Bantencom – Hari ini rabu (28/2) tepat akhir bulan sesuai keputusan dari batas waktu yang telah ditetapkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang registrasi ulang nomor hanphone (Sim Card) Prabayar untuk meregistrasikannya kembali.
“Blokir itu bisa dilakukan per 1 maret 2018 atau besok. Kita udah bicara sama operator terkait hal ini,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).
“Kami himbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum,” terangnya.(BC2)