Bantencom.id, Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Andra-Dimyati (AnDim), Agus Yadi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Agus Yadi menyoroti adanya kehadiran seseorang yang diduga tidak memiliki kapasitas dalam rapat tersebut.
“RUPS adalah forum khusus bagi pemegang saham dan jajaran direksi. Tapi di sini ada orang yang hadir tanpa kapasitas jelas. Dia bukan pemegang saham, bukan direksi, bahkan bukan office boy. Lalu, untuk apa dia hadir di rapat tertutup ini?” ujar Agus Yadi.
Kehadiran Orang Tak Berkepentingan di RUPS
RUPS PT ABM dilaksanakan pada 3 Desember 2024 di ruang rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Dalam rapat tersebut, hadir jajaran direksi, yaitu:
- Saeful Wijaya (Direktur Utama)
- Ilham Mustofa (Direktur Operasional)
- Irfan Nur Maruf (Sekretaris Perusahaan)
- Sartono (SPI)
- Yoga Utama (Manajer Kerjasama dan Proyek)
- Wendi Adhi Reza (Manajer Keuangan)
- Herdianto A (Manajer Perdagangan)
- Endang Saputra (Manajer IT)
Dari pihak pemegang saham, hadir:
- Hari Wibowo (Komisaris Independen)
- Usman Asshidiqi (PJ Sekda, Kuasa Pemilik Modal)
- Lina Wulandari (Biro Ekonomi dan Pembangunan).
Namun, Agus Yadi menyoroti kehadiran seorang bernama Rashid Chaniago, yang disebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT ABM atau Pemprov Banten.
“Dia bukan pegawai negeri, bukan pejabat, dan bahkan tidak memiliki saham di PT ABM. Bagaimana bisa dia hadir di RUPS? PT ABM ini 100% milik Pemprov Banten, bahkan BUMD PT BGD pun tidak punya saham di sini,” jelas Agus Yadi.
Peran Rashid Chaniago Dipertanyakan
Agus Yadi juga mengungkapkan bahwa Rashid Chaniago tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan arahan yang diklaim berasal dari PJ Gubernur Banten, Al Muktabar. Arahan tersebut termasuk pemberhentian Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT ABM, serta pengangkatan:
- Handian Purwawangsa sebagai PLT Komisaris (Direktur Pengembangan Masyarakat Agromaritim IPB).
- Ronal Arinando sebagai PLT Direktur (GM PT Diamondfair Ritel Indonesia).
“Ini lucu. Jika benar itu arahan PJ Gubernur, kenapa bukan PJ Sekda yang menyampaikannya? Kenapa justru Rashid Chaniago, yang tidak memiliki kapasitas apa pun, yang membacakannya?” tanya Agus Yadi.
Agus bahkan melontarkan candaan, “Siapa Rashid Chaniago ini? Apakah dia Sultan Banten yang baru, sehingga bebas hadir di mana saja dan memberi perintah siapa saja?”
Istilah PLT di Persero Dinilai Tidak Tepat
Selain kehadiran Rashid, Agus Yadi juga mempertanyakan istilah PLT (Pelaksana Tugas) yang digunakan dalam pengangkatan jabatan di PT ABM.
“PT ABM adalah perseroan, bukan instansi pemerintahan. Kenapa ada istilah PLT di sini? Jabatan definitif Handian dan Arinando itu apa? Apa SK Gubernur yang mengangkat mereka ada? Kalau ini persero, seharusnya tidak ada istilah PLT seperti di pemerintahan,” ungkap Agus Yadi.
Dugaan Ada Agenda Tersembunyi
Agus menduga kehadiran Rashid Chaniago bertujuan untuk memastikan bahwa Handian dan Arinando terpilih sebagai pengganti Komisaris dan Direktur PT ABM.
“Kenapa harus ada yang memastikan? Apakah ada ketakutan mereka tidak terpilih? Jangan-jangan ini hanya untuk mengamankan posisi,” ujar Agus.
Agus Yadi menegaskan bahwa kehadiran orang yang tidak berkepentingan dalam RUPS PT ABM menimbulkan kerancuan dan merusak kredibilitas proses pengambilan keputusan di perusahaan milik Pemprov Banten tersebut. Ia mendesak Pemprov Banten untuk segera membatalkan hasil RUPS demi menjaga integritas BUMD.