23:35:58 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
POLITIK

PPP Tolak Hak Angket DPR Terkait Putusan Menkumham

Serang, bantencom – Dua partai ‘senior’ yang kini sedang di landa konflik internal, PPP dan Golkar, di karenakan tidak adanya etika dari partai untuk menghargai putusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).
Selain itu, partai lain yang mencampuri urusan internal kedua partai tersebut, di duga yang semakin memperkeruh permasalahan yang ada.
“Karena putusan Menkumham memisahkan urusan administratif dengan urusan partai. Karena saya yakin, mereka (Parpol) juga tak ingin urusan internal nya di campuri,” kata ketua umum PPP fersi Muktamar Surabaya, Romuhurmuzy, di Kota Serang, Rabu (18/03/2015).
Pria yang akrab di sapa Romi ini pun menyarankan agar partai lain tak mencampuri internal partai lain. Seperti sama-sama mengajukan hak angket kepada Menkumham, Yasona Laoly.
“Kita juga menyerukan kepada Parpol di DPR untuk menghargai putusan pemerintah. Kita juga meminta agar ada etika tidak mencampuri urusan partai lain,” terangnya.
Parta berlambang ka’bah ini pun mengajak partai lain agar menolak hak angket yang berencana akan diberikan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasona Laolly.
Dimana, Menkumham sendiri telah menetapkan PPP fersi Muktamar  surabaya dan Golkar kubu Ancol sebagai parpol yang sah.
Romi pun menganggap, bahwa apa yang dilakukan oleh Menkumham merupakan hal yang baik bagi perpolitikan di Indonesia. Sehingga harus bisa diterima oleh semua pihak.
“PPP akan menolak hak angket DPR, menolak hak angket terhadap putusan menkumham,” tegasnya.

Related posts

Rano Karno Enggan Tanggapi Penyataan “Abubakar” Oleh JB

Ridwan Salba

Rumah Dunia, Banten Menolak Korupsi

Ridwan Salba

Sudjiwo Tedjo dan Anies Baswedan Ngobrol ‘Partitur Negara’

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy