Serang, bantencom – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, atas Lilis Karyawati Chasan (LKC), tersangka korupsi Proyek pembangunan sarana dan prasarana Sodetan senilai Rp19 miliar tahun 2012.
“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Lilis ditolak,” kata Kasubdit III Tipikor Diretkrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin, kepada wartawan, Selasa (1/10/2014).
Menurut Zaenudin, alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya tindakan tersangka LKC merupakan kejahatan luar biasa juga merusak pertumbuhan ekonomi msayarakat.
“Berkas sudah memenuhi P19, dan isnyaalah akan melimpahkan perkara tersebut. Sehingga penagguhan penahanan tidak diterima,” jelas Zaenudin.
Sebelummya, penahanan Lilis Karyawati Chasan (LKC) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun tahun 2011 senilai Rp 19 miliar, membuat wali kota Serang, Tb Haerul Jaman, langsung bereaksi.
Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman, yang diketahui kakak kandung LKC, meminta penagguhan penahanan adiknya ke Polda Banten, dan dirinya bertindak langsung sebagai penanggung jawab penjamin. Permintaan penangguhan ini sendiri disampaikan Jaman pada Kamis (22/9/2014) pekan kemarin.
Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan, surat permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nurullah dan Kapolda Banten Brigjen Muhammad Zulkarnaen.
“Pengacaranya yang mengantar surat permohonan itu. Suratnya sudah disampaikan ke Kapolda Jumat kemarin,” ujar Wiwin dihubungi melalui ponselnya.
Namun demikian, Kapolda belum memberikan jawaban atas adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka LKC oleh Wali Kota Serang.(Rid)