16:51:19 (29 Maret, 2026)
Bantencom Media
HUKRIM

Polda Banten Jalani Sidang Pra Peradilan Perdana

Serang, bantencom – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang pertama pra peradilan yang dipimpin hakim tungggal Hj. Heny Sri Rahayu. SH.
Gugatan pra peradilan yang diajukan keluarga Budi Kusuma terkait penahanan tersangka di Rutan Polda Banten.
Polda Banten digugat oleh keluarga tersangka karena dinilai penyidik menyalahi aturan dengan menahan Budi Kusuma terkait jual beli tanah di wilayah Cikande, Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum tersangka Andi Siswanto memgatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Banten menahan tersangka dengan menjerat undang-undang yang berbeda dengan pasal yang di sidik, saat dipanggil sebagai saksi, sehingga Andi menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur atau cacat hukum.
“Saya selaku kuasa hukum Budi Kusuma menggugat Polda Banten karena banyak sekali kejanggalan penyidik saat menerapka  pasal yang berbeda saat dijadikan sebagai saksi, penyidik menjerat pasal 378, namun saat dijadikan tersangka Budi Kusuma dijerat dengan pasal 263 tanpa ada perubahan BAP terlebih dahulu” kata Andi
Sementara dalam sidang perdana pra peradilan tersebut kuasa hukum Polda Banten mengaku belum menerima surat kuasa dari Kalpolda, sehingga sidang akan dilanjutkan hari Rabu, 25 November 2015.

Related posts

Pelaku Penimbun Solar di Tangkap Polsek Kopo

Ridwan Salba

SISWI KELAS TIGA MADRASAH ALIYAH NUR ET TAQWA HILANG

Edi Santosa

KPK Diminta Tidak Hanya Gencar di Reklamasi Teluk Jakarta

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy