Serang, bantencom – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang telah mentapkan tersangka terhadap a-j, guru SLTP yang dilaporkan sering berbuat cabul terhadap anak didiknya.
Hingga saat ini, unit perlindungan perempuan dan anak polres serang masih melakukan pemeriksaan terhadap a-j, guru SLTP yang dilaporkan anak muridnya sering bermuat cabul. a-j telah diamankan pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
dihadapan polisi, a-j telah mengakui perbuatannya yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak muridnya. Perbuatan tersebut biasa dilakukan di sekolah, atau di luar sekolah disaat kegiaatan pramuka. Pelaku mengaku penyimpangan seks yang dimiliki, mulai terjadi sejak ia bercerai dengan instrinya.
Pelaku kini hanya tertunduk lesu saat ditanya wartawan terkait perbuatan bejatnya, a-j mengatakan meski banyak siswa yang mengaku dilecehkan, namun dirinya mengaku hanya melakukan perbuatan tersebut kepada dua muridnya. sedangkan belasan anak yang lain hanya dipegang beberapa bagian tubuhnya.
“kita ga pake sodomi, cuma pegang aja, yang lai cuma pegang kalo becanda disentuh aja, ada sekitar 18 orang, semuanya laki-lak, setelah saya pisah dengan istri hasrat beda dan menyimpang, suka laki-laki anak-anak yang masih fress” katanya
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang AKP. Arizal Samelino menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain yang belum melapor.
“kalo dugaan korban lain ada . karena banyak yang sudah lapor ke kita tapi kita akan dalami sejauh mana perlakuan pelaku terhadap korban, saat ini sudah ditetapkan tersangka ditahan sejak semalam, ada belasan yang lapor kekita menyampaikan pengalamannya dengan si pelaku iti setelah kita analisa banyak yang belum kita kategorikan cabul tapi akan kita dalami khussunya yang dua yangs udah positif dilakukan pencabulan akan kita lakukaan visum untuk mengetahui apakan dilakukan sodomi atau tidak” Katanya
perbuatan asusila yang dilakukan oleh a-j terkuak/ setelah belasan siswa s-l-t-p dua puluh kota serang/ melaporkan tindakan bejat a-j kepada polisi. Senin 15 Februari 2015. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan seorang guru bahasa indonesia dan pembina pramuka tersebut akan dijerat dengan pasal 82 undang-undag perlindungan anak