Serang, bantencom – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dan memenangkan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie alias Ical, namun tidak serta merta partai beringin tersebut dapat mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Banten.
“Kalau tidak diakui Kemenkum HAM ya tidak bisa ikut dalam Pilkada. Soal konflik diatur pada Pasal 36 Peraturan KPU No. 9/2015, yakni KPU akan menunggu putusan inkrah (tetap),” kata ketua KPUD Provinsi Banten, Agus Supriyatna, Selasa (19/05/2015).
Partai Golkar dan PPP diharapkan segera menyelesaikan kemelut yang ada. Meski PTUN menetapkan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 lalu, dimana Ical sebagai Ketua umum dan Agung Laksono sebagai Wakil nya, namun hal tersebut masih menjadi perdebatan. Sehingga, KPU tidak mau direpotkan dengan persoalan internal parpol. Karena, KPUD hanya akan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Dimana, KPU RI akan mengeluarkan surat edaran berdasarkan Parpol yang telah di akui oleh Menkumham.
Sejauh ini, belum diputusakan akankah Golkar dan PPP ikut dalam Pilkada. Periode pencalonanpun masih lama berlangsung pada bulan ketujuh. Apabila jelang masa pencalonan belum tercapai inkrah, maka KPU akan menunggu islah atau berdamai antar kubu yang berseteru.
Lalu, putusan islah tersebut akan dilaporkan kepada Menkum HAM. Selanjutnya kementerian akan menyampaikan kepada KPU RI kepengurusan mana dari parpol bersangkutan yang diakui. Oleh karena itu KPUD harus menunggu keterangan dari KPU pusat pihak mana yang diakui.
“Jika tidak ada inkrah dan belum ada putusan islah, maka hak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah hilang alias tidak bisa mengajukan calon,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa secara nasional ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2015 ini.