Jakarta, bantencom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji 2012-2013. Kamis (22/5/2014), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK juga mengeledah ruang kerja Suryadharma Ali dan Dirjen Haji-Umrah, Anggita Abimanyu.
Berikut kronologi pengusutan kasus penyelenggaraan haji hingga penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Tahun 2013 KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama.
2. Awalnya PPATK mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji
3. Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyebut, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
4. Hasil audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
5. KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.
6. Januari 2014, KPK mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013 khususnya pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyelidiki biaya BPIH.
7. Tgl.3 Februari 2014, KPK memeriksa anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar
8. Tgl.6 Februari 2014 KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
9. Tgl.19 Maret 2014 KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
10. Tgl.6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya, dicecar soal pemondokan haji yang tak layak.
11. Tgl.15 Mei 2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka.
12. Tgl.16 Mei 2014, Capres Prabowo Subianto sempat memuji Suryadharma Ali dengan menyebut penyelenggaraan ibadah haji sangat baik.
13. Tgl 22 Mei 2014, KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, selama sembilan jam.
14. Tgl 22 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka
15. Tgl 22 Mei 2014, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Bc4