1:29:52 (14 Maret, 2025)
Bantencom Media
HUKRIM

Mantan Napi Koruptor Kasih Ambulance ke Lapas

Serang, bantencom – Pemberian satu unit ambulance oleh mantan nara pidana (napi) korupsi yang juga mantan Walikota Cilegon Periode 2000-2005 dan 2005-2010, Tubagus (Tb) Aat Syafa’at, kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang, di anggap hal biasa dan bukan bentuk gratifikasi.
“Sebetulnya bukan memberikan, tapi pinjam pakai selama 10 tahun. Tujuannya dari sisi kemausian, karena di Lapas Serang belum memiliki kendaraan ambulance,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Susy Susilawati, Selasa (15/12/2015).
Dirinya pun berkilah bahwa ambulance tersebut diberikan bukan atas nama pribadi Tb.Aat Syafa’at, namun atas nama yayasan Al-Islah yang juga miliknya.
“Inikan pinjam pakai. Kalau mau perpanjang, yayasan nya silahkan,” terangnya.
Susy pun menegaskan bahwa pemberian dalam barang kepada Lapas diperbolehkan selama untuk membantu pelaksanaan pembinaan, karena kondisi di Lapas maupun Rutan di Banten saat ini masih kekurangan, terutama kendaraan kesehatan.
“ini bukan bentuk gratifikasi Sepanjang tidak ada ikatan apa pun, untuk Pak Aat memberikannya kan saat sudah bebas murni,” tegasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, Tb.Aat Syafa’at telah menghirup udara bebas dari Lapas Klas IIA Serang pada Sabtu 12 Desember 2015 dan disambut oleh 51 bus. Pada saat pembebasan tersebut, dirinya memberikan satu unit ambulance kepada Lapas Klas IIA Serang.
Aat merupakan mantan tahanan koruptor KPK karena terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.
Karenanya, Aat di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada 7 Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Pada tanggal 26 Maret 2013, terpidana Tubagus Aat Syafaat secara resmi dieksekusi dan menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang.
Aat dinyatakan telah merugikan negar sebesar Rp 15,9miliar. Dimana, sasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di KelurahanWarnasari kepada Pemkot Cilegon.

Related posts

Telusuri Kasus Dugaan TPPU Suami Walikota Tangsel, KPK Periksa Notaris

Ridwan Salba

Sosialisasi, PT. Jetstar Dituding Tidak Melibatkan Warga Yang Menolak Penambangan

Ridwan Salba

Jaksa Penuntut Umum KPK Putar Percakapan Rano Karno Dengan Ricky Terkait Isu Suap

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy