31.7 C
Serang
17:50:44 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
PERISTIWA

Mahasiswa Banten; Tolak Keputusan Pra Peradilan

Serang, bantencom – Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB) menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait dikabulkannya gugatan atas Budi Gunawan.
“Berdasarkan KUHP, penetapan tersangka tidak bisa di pra peradilkan. Oleh karena itu, kita mendesak Jokowi segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan KPK dan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Rosyid, Korlap aksi, Senin (16/02/2015)
Mahasiswa asal kampus IAIN ini pun memblokir Jalan Sudirman yang berada tepat di depan kampus mereka dengan bertidur ria, yang menunjukkan bahwa matinya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Selama ini sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim pra peradilan hanya memutuskan terkait penahanan, penggeledahan, penangkapan, penghentian penuntutan atau penyidikan,” terangnya.
Dengan membawa berbagai spanduk masa aksi pun mendesak agar Jokowi, selaku pimpinan tertinggi di Indonesia untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Kita menolak segala bentuk pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK agar mereka (KPK) tetap melanjutkan kinerjanya dalam memberantas korupsi, termasuk rekening gendut Budi Gunawan,” tegasnya.

Related posts

Saling Ejek, Siswa SMP Tewas Dibacok

Ridwan Salba

GUBERNUR TANDA TANGANI PENGEMBALIAN SURAT MANDAT KE PRESIDEN

Ridwan Salba

Penyerahan DIPA APBN Tahun Anggaran 2015

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy