Serang, bantencom – Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB) menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait dikabulkannya gugatan atas Budi Gunawan.
“Berdasarkan KUHP, penetapan tersangka tidak bisa di pra peradilkan. Oleh karena itu, kita mendesak Jokowi segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan KPK dan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Rosyid, Korlap aksi, Senin (16/02/2015)
Mahasiswa asal kampus IAIN ini pun memblokir Jalan Sudirman yang berada tepat di depan kampus mereka dengan bertidur ria, yang menunjukkan bahwa matinya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Selama ini sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim pra peradilan hanya memutuskan terkait penahanan, penggeledahan, penangkapan, penghentian penuntutan atau penyidikan,” terangnya.
Dengan membawa berbagai spanduk masa aksi pun mendesak agar Jokowi, selaku pimpinan tertinggi di Indonesia untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Kita menolak segala bentuk pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK agar mereka (KPK) tetap melanjutkan kinerjanya dalam memberantas korupsi, termasuk rekening gendut Budi Gunawan,” tegasnya.