5:48:13 (14 Maret, 2025)
Bantencom Media
PERISTIWA

Mahasiswa Banten; Tolak Keputusan Pra Peradilan

Serang, bantencom – Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB) menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait dikabulkannya gugatan atas Budi Gunawan.
“Berdasarkan KUHP, penetapan tersangka tidak bisa di pra peradilkan. Oleh karena itu, kita mendesak Jokowi segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan KPK dan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Rosyid, Korlap aksi, Senin (16/02/2015)
Mahasiswa asal kampus IAIN ini pun memblokir Jalan Sudirman yang berada tepat di depan kampus mereka dengan bertidur ria, yang menunjukkan bahwa matinya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Selama ini sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim pra peradilan hanya memutuskan terkait penahanan, penggeledahan, penangkapan, penghentian penuntutan atau penyidikan,” terangnya.
Dengan membawa berbagai spanduk masa aksi pun mendesak agar Jokowi, selaku pimpinan tertinggi di Indonesia untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Kita menolak segala bentuk pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK agar mereka (KPK) tetap melanjutkan kinerjanya dalam memberantas korupsi, termasuk rekening gendut Budi Gunawan,” tegasnya.

Related posts

Tubagus dan Ratu se Indonesia Akan Berkumpul di Kesultanan Banten

Ridwan Salba

Wakil Ketua DPRD Banten Siap Perjuangkan Nasib Honorer Banten

Ridwan Salba

WALIKOTA DIMINTA SINERGI TEKAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy