30.3 C
Serang
19:04:30 (27 Maret, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

KPS Unpam Serang Gelar Kajian Hukum

Serang, bantencom – Ormawa Komunitas Peradipan Semu melaksanakan kegiatan kajian hukum tugas dan wewenang Hakim, Panitera pengganti, Penuntut Hukum dan Penasehat Hukum di ruang sidang KPS Kampus Unpam Serang pada hari Sabtu, 15 Maret 2005.

Sebanyak 15 anggota tetap KPS dan Pra KPS mengikuti kegiatan tersebut. Kajian hukum ini merupakan salah satu program kerja KPS sebelum mengadakan Simulasi Sidang yang akan digelar pada 12 April 2025.

Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu Unpam Serang Abdul Aji Zakaria mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan langkah awal untuk pelaksanaan simulasi peradilan yang akankita laksanakan nanti, peran hakim, panitera, penuntut hukum, kuasa hukum akan di kaji dan dibedah oleh pemateri.

“mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan langkah awal untuk pelaksanaan simulasi peradilan yang akankita laksanakan nanti, peran hakim, panitera, penuntut hukum, kuasa hukum akan di kaji dan dibedah oleh pemateri.” Katanya

Pemateri kajian hukum ini menghadirkan pembimbing KPS Asik Mashudi SH., MH. Pria berkacamata dan selaku dosen unpam ini mengatakan bahwa dalam peradilan perlu kita ketahui tugas dan wewenangnya. Selaku mahasiswa hukum sejatinya harus kritis terhadap tugas dan wewenang para penegak hukum jika dalam praktwk nya para penegak hukum menjalankan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pemaparan yang dilakukan ini merupakan ilmu bagi anggota KPS yang bisa bermanfaat, karena peradilan semu ini dibuat sesuai dengan prosedur peradilan sesungguhnya. (KPS-Red)

Related posts

Dinas PUPR Banten Mulai Bangun 13 Ruas Jalan Eks Kabupaten Kota, Target Selesai Ahir Tahun 2024

Edi Santosa

Relawan Jokowi Minta PJ Gubernur Banten Diganti

Edi Santosa

8 Sunnah

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy