Serang, bantencom – Polda Banten dituding tidak menindaklanjuti laporan warga terkait kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh koperasi Tirta Niaga Pantura dengam terlapor Endin Hafidin.
Kholid melapor ke Kejaksaan Tinggi Banten bersama tiga rekan lainnya, kemudian berkas tersebut diterima oleh bagian pelaporan Kejati Banten Imelda. Senin, 02 November 2015.
Kholid selaku pelapor dugaan pemalsuan dokumen mengatakan bahwa laporannya ke Polda Banten sudah diberikan sejak tahun 2013, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya terpaksa melaporkan kasus yang menimpa saya ke Kejaksaan karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda Banten, padahal laporan tersebut saya serahkan dua tahun lalu” kata kholid kepada bantencom
Kholid menceritakan kronologi kasus yang menimpanya berawal dari adanya nama dan tanda tangan dirinya diberkas Koperasi Tirta Niaga Pantura. Padahal dirinya mengaku tidak pernah mengikuti rapat yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Lebih lanjut kholid mengatakan bahwa pemalsuan tanda tangan juga dilakukan bukan hanya kepada dirinya, melainkan banyak juga warga lain yang dicatut namanya untuk dipalsukan tanda tangannya.
“Pemalsuan tanda tangan ini juga dilakukan oleh koperasi Tirta Niaga Pantura bukan ke saya saja ada juga orang lain yang dicatut namanya kemudian dipalsukan tanda tangannya”
Sementara Koperasi Tirta Niaga Pantura merupakan badan usaha yqng bergerak di penambangan pasir yang beroperasi di wilayah Pontang Kabupaten Serang, Banten.(Rid)