Serang, bantencom – Anggota polisi yang menembak Yudhistira (16) remaja yang menjadi korban salah sasaran aparat kepolisian akan dikenakan sanksi kurungan penjara dari institusi Polri.
“Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat menjenguk korban di RS Bedah Benggala, Kota Serang, Banten, Senin 28 Maret 2016.
Meski aparat kepolisian dengan pihak keluarga telah melakukan pendekatan, namun proses hukum akan tetap berjalan.
Menurut Boy, sanksi tersebut diberikan guna memberikan efek jera agar aparat kepolisian tak lagi berbuat ceroboh dan bertindak sewenang-wenang karena seragam cokelatnya.
“Kamipun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar sebelum sembuh total,” terangnya.
Sementara itu, ibu dari Yudistira Ahmad, yang menjadi korban penembakan, Ella Fadilah mengaku ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Didepan Boy, Ella mengaku tidalk menerima perlakuan terhadap anak pertamanya terseut.
“Yang bikin saya tidak terima, sudah di borgol, dipukulin. Aaya akan meminta ke Pak Kapolda,” tegasnya.


