9:53:29 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
DAERAH

Hukum dan Politik Kekuasaan

Serang, bantencom – Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai – nilai yang disebarkan untuk suatu masyarakat. 

Suatu sistem politik harus mempunyai kemampuan untuk mempertahankan kehidupan ( viability ), langsung dan berkesinambungan serta memiliki dorongan secara natural ( propensity ), bertahan  ( persisting ) dalam segala kondisi lingkungan yang menekankanya sampai batas tertentu. Pemerintah sebagai personifikasi negara dalam konsep ini hanya mekanisme formal disamping pranata sosial politik lainya yang tidak resmi. 
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa dalam setiap sistem politik ada 3 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, fungsi dan adaftasi terhadap masyarakat baik kedalam maupun keluar kelompok sosial. Kedua, penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Ketiga, penggunaan kewenangan atau kekuasaan baik secara sah atau tidak sah. 
Pemerintah pada intinya merupakan pelaksana kehendak negara yang tidak lain  merupakan manifestasi dari sistem politik. Dalam kaitan antara hukum dan kekuasaan JOHN AUSTIN mengemukakan bahwa hukum itu adalah perintah dari penguasa negara dan hakikat hukum itu terletak pada unsur perintah itu. 
Hukum itu suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup oleh karena itu hukum dibedakan dalam 2 jenis yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia (the devine laws) dan hukum yang dibuat oleh manusia. Dalam diri hukum itu sendiri sebenarnya terdapat 4 unsur yaitu perintah ( command ), sanksi ( sanction ), kewajiban ( duty ) dan kedaulatan ( sovereignty ). 
Jadi menurut John Austin sebagai pelopor aliran positivisme hukum memandang bahwa hukum itu tiada lain kecuali perintah yang diberikan oleh penguasa ( law is a command of lawgivers). Namun berbeda menurut pandangan realisme hukum, hukum itu tidak selalu sebagai perintah dari penguasa negara sebab hukum dalam perkembangan selalu dipengaruhi oleh berbagai hal. Hukum adalah hasil dari kekuatan sosial dan alat kontrol sosial dalam kehidupan bersama dalam suatu negara. Hukum pada dasarnya tidak steril dari subsistem kemasyarakatannya.  Politik sering kali melakukan intervensi atas perbuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul pertanyaan tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang lebih suprematif?. Pertanyaan itu muncul karena banyaknya peraturan hukum yang tumpul dalam memotong kesewenang- wenangan, hukum tak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai masalah yang seharusnya menjadi tugas hukum untuk menyelesaikanya. Bahkan dewasa ini banyak produk hukum   lebih banyak diwarnai dengan kepentingan – kepentingan politik pemegang kekuasaan. 
Dari uraian di atas dapat siketahui bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. ( Opini Oleh Advokat Suwadi, Praktisi hukum, pengamat sosial kemasyarakatan & hukum )

Related posts

MANFAAT BAGI ORANG YANG BERWUDHU

Ridwan Salba

BADAK BANTEN Laksanakan Mubes Ke1, Buya Karis Terpilih Ketua Umum

Ridwan Salba

Warga Parungceri Digegerkan Buaya Liar.

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy