Tangrang, bantencom – Maraknya DVD maupun software bajakan tentu membuat rugi bagi siapapun yang mempunyai hak cipta dan mengurangi pendapatan negara, tak terkecuali di wilayah Tangerang.
Sehingga dibutuhkan konsistensi dari penegak hukum untuk memberantas peredaran DVD dan software bajakan. Sehingga, pendapatan negara bertambah dan industri musik maupun perfileman Indonesia membaik.
“software dan DVD bajakan ini merupakan delik aduan, kita butuh adanya pelapor yang merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran hak cipta sehingga kami bisa proses,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Irman Sugema, Minggu (05/5).
Peredaran DVD dan software bajakan ini tak lagi secara sembunyi-sembunyi, namun sudah secara terang-terangan. Nyatanya, banyak penjual yang memasarkan produk bajakannya di pinggir jalan hingga mall di sekitaran Tangerang.
Penjualan barang bajakan yang bisa terlihat kasat mata, nampaknya tak membuat pihak kepolisian bergerak cepat guna menerapkan hukum yang berlaku.
“kita butuh bahannya terlebih dahulu, tidak bisa main bergerak begitu. Yang pasti Informasi terkait itu (peredaran DVD dan Software bajakan) kita akan terima,” terangnya.
Pihak kepolisian mengklaim telah melalukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak membeli barang bajakan berupa DVD maupun software.
“Sesuai dengan undang-undang hak cipta masyarakat dilarang menjual dvd maupun software bajakan karena sudah jelas itu melanggar hukum,” tegasnya.
Perlu iketahui undang-undang no 28/2014 yang dikeluarkan oleh direktorat jendral Hak Kekayaan Intelektual, kementrian Hukum dan Ham telah menetapkan denda pelanggaran hak karya cipta yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial