1:07:33 (14 Maret, 2025)
Bantencom Media
HUKRIM

Dugaan Korupsi Buku Pendidikan Karakter Bangsa SMK Dindik Banten TA 2013

Serang, bantencom – Dugaan Korupsi Buku Pendidikan Karakter Bangsa SMK Dindik Banten TA 2013 di beberkan oleh salah satu penggiat anti korupsi di Banten. Oetjoe Gabriel Jauhari memberikan rilis kepada publik melalui media sosial face book yang di unggah pada hari minggu, 28 Juni 2015.
Inilah Rilis lengkap yang diterima 
A.   Resume
SKPD                 : Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Bidang               : Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti)
Seksi                 : Bina SMK
Pekerjaan          : Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan Lainnya
  (Pengadaan Buku Karakter Bangsa Tingkat SMK)
Nilai Kontrak    : Rp4.451.768.100,-
Pelaksana          : PT WNJ (Waliman Nugraha Jaya)
Alamat              : Puri Serang Hijau Blok L4 No 12 Kota Serang – Banten
No SPK              : 900/065/KKPB/Dispend/2013
Tanggal             : 12 Juli 2013
Waktu               : 45 hari
Sumber Dana      : APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran : 2013
Potensi Kerugian : Rp1.742.885.100,-
Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah 
B.   Analisis Kronologis
Penganggaran dan Pra Lelang 
1. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 halaman 71 paragraf pertama tertulis:
Hasil pemeriksaan BPK RI  mengungkapkan bahwa perencanaan pengadaan Buku Karakter Bangsa tidak disasarkan usulan dari sekolah. Hingga pemeriksaan terakhir BPK RI tidak menemukan proposal permintaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa dari 920 sekolah.
2. Hal ini diduga melanggar mekanisme Hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD Pasal 8 ayat (1):
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah.
3. Akibat dari pelanggaran seperti dimaksud dalam poin (2), maka Peraturan Gubernur Banten tentang Penjabaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2013 cacat hukum; karena diduga tidak dapat memuat nama Penerima Hibah Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD:
Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
4. Kegiatan Pengadaan Buku Karakter Bangsa Tingkat SMK dianggarkan dalam Pos Belanja Modal – Belanja Aset Tetap Lainnya. Padahal menurut Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan ini, buku tersebut memang dimaksudkan untuk dibagikan ke 541 SMK.
5. Menganggarkan kegiatan Hibah dalam dalam Pos Anggaran Belanja Modal diduga melanggar Pasal 11 ayat (3) Permendagri No 39 Tahun 2012 yang berbunyi:
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung yang diformulasikan ke dalam Program dan Kegiatan, yang diuraikan dalam jenis Belanja Barang dan Jasa, obyek Belanja Hibang Barang atau Jasa dan rincian obyek Belanja Hibah Barang atau Jasa Yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada SKPD.
6. Akibat penganggaran seperti dimaksud poin (4), maka Dindik Provinsi Banten harus menempuh mekanisme penghapusan aset melalui Keputusan Gubernur.
7. Awal tahun 2013, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) telah membentuk Tim Survei Barang yang bertugas memperoleh pedoman harga buku yang kemudian akan dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan menjadi Hasil Perkiraan Sendiri (HPS).       
8. Dalam LHP BPK No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 halaman 73 Paragraf kedua tertulis:
Hasil pemeriksaan BPK RI mengungkapkan bahwa tiga perusahaan  yang disurvei untuk Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa SMA dan SMK yaitu CV WCM, CV CS, dan CV PM belum memiliki ijin standarisasi buku non teks pelajaran dari Puspurbuk.
9. Dalam website resmi Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI): www.ikapi.org, hanya CV Wahana Cipta Mandiri (WCM) yang tercantum sebagai anggota dengan No Anggota: 003/BANTEN/09. Kedua perusahaan lainnya yang disurvei Tim Survei Barang, yaitu CV CS dan CV PM tidak tercantum sebagai anggota. Maka patut diduga, CV CS dan CV PM bukan perusahaan penerbit buku, tapi hanya perusahaan percetakan biasa. Sehingga diduga CV CS dan CV PM tidak mempunyai atau tidak pernah menerbitkan “Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK”.
10. Dari Provinsi Banten terbentuk hingga tahun 2013, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten atau SKPD lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum pernah mengadakan lomba penulisan Buku Pendidikan Karakter Bangsa.
11. Dalam poin (1) sudah dijelaskan Buku Pendidikan Karakter Bangsa bukan usulan dari sekolah, tapi diduga usulan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Sehingga dapat dipastikan buku itu bukan berasal dari sekolah atau pun toko buku yang ada di Provinsi Banten.
12. Berdasarkan penjelasan poin 8, 9, 10 dan 11, timbul pertanyaan besar; Darimanakah asal naskah/contoh buku “Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK” yang disurvei oleh Tim Survei Barang?
13. Dalam LHP BPK No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 halaman 73 paragraf keempat tertulis:
Sementara diskon harga dari CV CS tidak diketahui karena surat konfirmasi BPK RI tidak sampai ke CV CS (alamat tidak dikenal).
14. Walau pun pemenang lelang Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK adalah PT Waliman Nugraha Jaya (WNJ), dalam LHP BPK halaman 78 Paragraf kedua tertulis:
Untuk menghitung transaksi riil (real cost) tersebut, BPK RI melakukan wawancara dengan perusahaan penerbit Buku Pendidikan Karakter Bangsa yaitu CV WCM.
15. Maka jelas CV WCM menjadi kunci asal naskah Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK, sehingga patut disimpulkan dugaan sebagai berikut:
Bahwa sampel Buku Pendidikan Karakter Bangsa yang disurvei Tim Survei Barang diduga kuat hanya berasal dari CV WCM. CV CS dan CV PM diduga kuat tidak mempunyai naksah buku atau tidak pernah disurvei.
Buku Pendidikan Karakter Bangsa seperti dimaksud dalam poin (8) belum pernah diterbitkan dan hanya diterbitkan demi kepentingan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Buku Pendidikan Karakter Bangsa yang diduga dibawa oleh CV WCM sudah dipastikan sebagai buku yang dicetak oleh Dindik Banten sebelum pelelangan kegiatan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK, siapa pun pemenang lelangnya.
Patut diduga hasil Tim Survei Barang hanyalah sebuah rekayasa untuk mensiasati pelelangan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 
1. Tabel 32 dalam LHP BPK No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 halaman 72 menyebutkan hasil survei sebagai berikut:
CV WCM       Rp45.000,- per ekslempar
CV CS          Rp47.000,- per ekslempar
CV PM          Rp42.500,- per ekslempar
Harga Dasar   Rp44.833,- per ekslempar
HPS ditetapkan      Rp44.800,- per ekslempar
2. Dalam halaman 74 paragraf pertama tertulis:
berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa harga survei dari ketiga perusahaan sudah termasuk pajak.
3. Memasukan nilai pajak dalam HPS Buku Pendidikan, tentu tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No S-665/PJ.52/2005 perihal Penegasan Buku-Buku Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. Batasan buku-buku itu termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Pasal 1 ayat (1):
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA, SLB, PT/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di Jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
4. Harga termasuk pajak (PPN)    = Harga Jual + 10% x Harga Jual
Rp44.800,-                            = Harga Jual (1+10%)
Maka       Harga Jual              = Rp44.800,-/110%
                                           = Rp40.727,-
5. Dalam LHP BPK No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 halaman 73 disebutkan perhitungan HPS belum memasukkan unsur diskon. Hasil konfirmasi BPK RI ke CV PM dan CV WCM untuk pembelian minimal CV PM dapat memberikan discount hingga 12,5% dan CV WCM dapat memberikan discount hingga 10%. Sedangkan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK mencapai 102.222 ekslempar. Berapakah discount yang dapat diberikan CV PM dan CV WCM?
6. Salah satu penerbit populer, Erlangga dalam website www.bukuerlangga.com memberikan discount hingga 20% untuk pembelian di bawah 1.000 ekslempar.
7. Sedangkan toko online Togamas (www.togamas.co.id), khusus untuk buku pelajaran dapat memberikan discount hingga 30%.
8. Berdasarkan poin 5, 6 dan 7, maka diasumsikan rata-rata discount harga buku yang diberikan dalam jumlah banyak adalah 25%, maka:
Harga      = Harga Buku – (25% x Harga Buku)
              = Rp40.727,- – (25% x Rp40.727,-)
              = Rp30.545,- atau dibulatkan Rp30.500,-
9. Berdasarkan penjelasan di atas, maka patut diduga PPK dengan sengaja tidak memasukan unsur bebas pajak (PPN) dan unsur discount dalam perhitungan HPS, agar nilai HPS menjadi tinggi.
Jadwal Lelang 
1. Website www.lpse.bantenprov.go.id memuat jadwal tahapan lelang Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK, di antaranya Pengumuman Pascakualifikasi dari tanggal 14 Juni 2013 Pukul 23.00 WIB s.d. 17 Juni 2013 Pukul 16.00 WIB.
2. Dengan memulai pengumuman lelang dari jam 23.00 WIB atau 1 jam sebelum dimulainya pergantian tanggal (00.00 WIB), tentu saja menjadi tidak efektif. Ini hanya “akal-akalan” Panitia Lelang untuk mencuri 1 hari kerja dari peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan batas akhir pengumuman lelang yang diakhiri pada pukul 16.00 WIB dari seharusnya pukul 24.00 WIB. Sementara tanggal 15 dan 16 Juni 2013 adalah hari Sabtu dan Minggu atau hari libur. Maka praktis Pengumuman Lelang Pengadan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK hanya berlaku 1 jam di hari Jumat dan 16 jam di hari Senin. Total pengumuman lelang hanya 17 jam di hari kerja. Jadi Tidak sampai 1 hari pun.
3. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:
Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
4. Pemaparan di atas dengan jelas memperlihatkan adanya upaya untuk membatasi jumlah calon peserta lelang. Dengan kata lain, diduga Dindik Provinsi Banten bekerjasama dengan Panitia Lelang (ULP) untuk memberikan informasi yang sesat (jadwal lelang yang tidak sesuai ketentuan) dengan tujuan agar peserta lelang hanya berasal dari kelompok pengusaha yang sudah disepakati. Sungguh hal ini sangat terang benderang merupakan indikasi adanya kesepakatan antara Dindik Provinsi Banten, ULP dan sekelompok pengusaha untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pelelangan dan Persaingan Tidak Sehat atau Kolusi 
1. PT WNJ ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK melalui Berita Acara Evaluasi Lelang No 027/065/BAEP/PPBJ/DISPEND/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan Berita Acara Evaluasi Hasil Pelelangan Sederhana No 027/065/BAEHPS/PPBJ/DISPEND/2013 tanggal 1 Juli 2013 untuk 102.222 ekslempar Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK senilai Rp4.451.768.100,-.
2. Surat Penawaran PT WNJ No 20/SPH/WNJ/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 menyebutkan masa berlakunya Penawaran dari tanggal 21 Juni s.d. 20 Juli 2013.
3. Hal ini bertentangan dengan Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPE) Dokumen Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK di Bagian Lembar Data Pemilihan (LDP) yang mensyaratkan masa berlaku penawaran adalah 30 (tiga puluh) hari. Atau sampai dengan 21 Juli 2013.
4. Masa berlaku Penawaran PT WNJ kurang dari 1 (satu) hari dari yang disyaratkan. Maka seharusnya PT WNJ dinyatakan gagal dalam evaluasi.
5. Dalam LHP BPK No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 Halaman 77, BPK RI memuat Tabel 36. Analisa Evaluasi Pelelangan Para Peserta Lelang Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Untuk SMK yang isinya menyatakan semua pesera lelang tidak lulus Tahap Evaluasi Administrasi. 
6. Dan dipertegas dalam halaman 78 Paragraf pertama dtulis:
Berdasarkan semua kondisi tersebut di atas, seharusnya perusahaan pemenang lelang tersebut gugur dalam proses lelang dan paket pelelangan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa untuk SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan harus dinyatakan gagal.
7. Berdasarkan penjelasan poin (6), maka tidak ada satu pun peserta lelang yang lulus evaluasi. Kelompok Kerja ULP seharusnya menyatakan Pelelangan Gagal sesuai dengan  Pasal 83 ayat (1) huruf d Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:
Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran.
8. Dengan gamblang, BPK memaparkan adanya indikasi keterkaitan 5 peserta lelang Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK. Bahkan BPK membuat lampiran khusus indikasi keterkaitan peserta lelang itu.
9. PT WNJ, PT BMP, PT MAP, PT PM dan PT AM memasukan Dokumen Penawaran (upload penawaran) dari 1 lokasi IP yang sama dengan waktu  yang berdekatan menjelang batas akhir Jangka Waktu yang ditentukan.
10. PT WNJ, PT BMP, PT MAP , PT PM dan PT AM mempunyai kesamaan kesalahan penulisan dan kesamaan format dokumen penawaran sebagai berikut:
PT WNJ, PT BMP dan PT MAP memuat kalimat yang sama yaitu: “Softcopy hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran asli” dalam Surat Penawarannya.
PT WNJ, PT BMP, PT MAP, PT PM dan PT AM memuat kalimat yang sama yaitu: “identitas (jenis, tipe dan merek) barang ditawarkan…” dalam Surat Penawarannya.
PT WNJ, PT MAP, PT PM dan PT AM mempunyai kesamaan format dan font Daftar Kuantitas Harga.
PT WNJ, PT BMP, PT MAP dan PT PM mempunyai kesamaan format TKDN.
PT WNJ, PT MAP dan PT AM isian TKDN kosong.
11. Indikasi yang dipaparkan dalam poin 8, 9 dan 10 telah memenuhi unsur persekongkolan (kolusi) sebagaimana penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:
Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini
terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan
12. Berdasarkan penjelasan poin (11), seharusnya Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan gagal, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:
Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat
13. Memaksakan adanya Pemenang Lelang Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK, menunjukkan indikasi yang kuat, jelas dan gamblang adanya pengaturan Lelang dalam 1 kelompok kendali. Ini adalah indikasi kuat telah terjadi tindak kolusi yang diduga melibatkan Kasi Bina SMK selaku PPTK, Kabid Dikmenti selaku PPK, Kelompok Kerja ULP, dan sejumlah Perusahaan Penyedia (PT WNJ, PT BMP, PT MAP, PT PM, dan PT AM).
Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Daerah 
1. Pada tanggal 12 Juli 2013, PT WNJ telah menandatangani kontrak Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) No 900/065/KKPB/DISPEND/2013 dengan Jangka Waktu pengerjaan 45 (empat puluh lima) hari senilai Rp4.451.768.100,-.
2. Pada tanggal 22 Juli 2013, PT WNJ telah menerima Uang Muka melalui SP2D No 07482/DIDIK/LS/03.02/2013 sebesar Rp890.353.620,-.
3. Pekerjaan ini telah selesai 100% pada tanggal 24 Juli 2013 seperti tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) No 027/0304/BASTHP/PPHP/Dispend/2013 tertanggal 19 Agustus 2013.
4. Pelunasan pembayaran Pekerjaan ini melalui SP2D No 09377/DIDIK/LS/03.02/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp3.561.414.480,-.
5. Maka total PT WNJ menerima pembayaran sebesar Rp4.451.768.100,- untuk 102.222 ekslempar Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK. Atau Rp43.550,- per ekslemparnya.
6. Dalam bagian Penganggaran dan Pra Lelang telah diuraikan HPS yang wajar setelah dipotong PPN yang dibebaskan berdasarkan ketentuan untuk Buku Pendidikan dan discount harga buku yang wajar di pasaran, hanya sebesar Rp30.500,- per ekslempar.
7. Karena Survei dilakukan terhadap Penerbit Buku dan Pengadaan harus melalui Distributor, maka patut diduga harga HPS Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK sudah termasuk keuntungan wajar Distributor sebesar 15% sesuai Perpres No 70 Tahun 2012.
8. Dalam LHP BPK No No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 halaman 78 Paragraf kedua, BPK RI menyimpulkan PT WNJ tidak berhak atas keuntungan kegiatan ini.
9. Maka HPS Wajar           = Harga Sebenarnya – (15% x Harga Sebenarnya)
Rp30.500,-              = Harga Sebenarnya (1 + 15%)
Harga Sebenarnya    = Rp30.500/115%
                             = Rp26.521,- atau dibulatkan Rp26.500,-
10. Sehingga Potensi Kerugian Keuangan Daerah
= Nilai Kontrak – (Harga Sebenarnya x Jumlah Buku)
= Rp4.451.768.100,- – (Rp26.500 x 102.222 eks)
                             = Rp4.451.768.100,- – Rp2.708.883.000,-
                             = Rp1.742.885.100,-
C.   Kesimpulan
1. Berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sangat terang benderang dan berindikasi sangat kuat, diduga telah terjadi Permufakatan atau Kerjasama secara melawan hukum antara Penyelenggara Negara, yaitu Kabid Dikmenti, Kasi Bina SMK, Kelompok Kerja ULP dengan pihak lain, yaitu PT WNJ, PT BMP, PT MAP, PT PM dan PT AM berupa pengaturan spesifikasi yang tidak ada di pengusaha lain, pengaturan HPS di atas kewajaran, pengaturan Jadwal Tahapan Lelang, dan pengaturan peserta lelang hingga pemaksaan adanya pemenang lelang dengan cara mengabaikan/tidak mengindah peraturan perundangan-undangan yang berlaku, agar supaya kegiatan Pengadan Buku Pendidikan Karakter Bangsa jatuh dalam kelompok usaha yang dikendalikan dalam permufakatan ini dengan maksud memperkaya kelompok mereka sendiri sehingga berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp1.742.885.100,-.
2. Maka tindakan kelompok (korporasi) ini sangat patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Diduga Kasi Bina SMK, Kabid Dikmenti dan Kelompok Kerja ULP telah melanggar Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Pasal 5 angka 4
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: (4) Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme
Pasal 2 angka 7
Penyelenggara Negara meliputi: 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal 2 angka 7
Yang dimaksud dengan ‘Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi: 8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
D.   Rekomendasi
Melihat fakta dan analisis ini, maka tidak ada jalan lain, selain meminta aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menindak tegas dan tanpa kompromi menangani Dugaan Tindak Pidana Kolusi dan Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Buku Pendidikan Karakter Bangsa Tingkat SMK Di Seksi Bina SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2013 Senilai Rp4,45 Miliar!

Related posts

Setelah Berkas Kini Para Pejabat di Telusuri Kpk

Ridwan Salba

Ini Status Sekjen The Jak Yang Bikin Kapolri Murka

Ridwan Salba

Mahasiswa Banten Dukung KPK Sita Aset TCW

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy