Serang, bantencom – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pinggiran (Maping) berunjuk rasa di depan Mapolda Banten. Dengan koordinator lapangan Vredo Putra Fairus, mereka meminta Polda Banten segera menahan Lilies dan H. Memet.
Namun, aksi tak berlangsung lama karena Polda Banten yang diwakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nurullah mengajak untuk audiensi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam audiensi, mahasiswa meminta komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Mereka juga meminta Dir Reskrimsus menandatangani surat pernyataan komitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi di Banten.
“Tidak masalah. Saya tanda tangani untuk penegakan hukum” kata Nurullah. Lebih lanjut Nurullah mengatakan dalam kasus Sodetan ini sudah tujuh tersangka yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka yaitu, Dedi Mashudi (PPK BBWSC-3), Yayan Suryana (Direktur 3 PT Delima Agung Utama (DAU)), Lilies Karyawati Hasan (Direktur CV Tunas Mekar Jaya), H. Memet (pelaksana lapangan), Tetty Y (Direktur 1 PT DAU), Hj. Nila Suprapto (Komisaris PT DAU), dan Eko Darwanto (konsultan). Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dalam kasus ini yaitu senilai Rp 3.512.089.392.
bc4