22:04:54 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
BreakNewsPERISTIWA

Bupati Serang Minta PT.Mayora Kembalikan Fungsi Lahan Serapan Air

Serang, bantencom – Rencana pembangunan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan perusahaan Group PT Mayora di daerah resapan air Kabupaten Serang, tepatnya di Kecamatan Baros, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang pembangunan lanjutan.
Hal itu mengingat daerah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang sebagai daerah resapan air. Karena itu, perusahaan diminta untuk mengembalikan lahan yang telah dibebaskan agar kembali kepada fungsinya.
Diketahui, seluruh masyarakat Kabupaten Serang dan Pandeglang, menolak keras rencana pembangunan perusahaan Mayora group di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dan Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Penolakan tersebut didukung para kaum ulama Banten, yang menuntut agar pembangunan dihentikan.
“PT Mayora sudah melanggar Perda tentang Daya Serap Sumber Air. Dan saya akan memanggil pihak perusahaan secepatnya,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chassanah saat meninjau lokasi pembangunan perusahaan group Mayora di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa, (01/03/16)
Selain itu, Tatu juga menegaskan dirinya melarang pihak perusahaan melanjutkan pembangunan, sebab selain bertentangan dengan Perda, juga akan menimbulkan dampak perusakan lingkungan yang semakin parah.
“Saya juga akan memeperingati perusahaan tentang perusakan lingkungan yang sudah terjadi, dan meminta agar lahan dikembalikan fungsinya seperti semula, tanpa adanya pembangunan lanjutan,” tegas Tatu.

Related posts

Plt. Gubernur Kunjungi Kampus

Ridwan Salba

Rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Jadi Bahan Evaluasi Pemprov

Ridwan Salba

Pemudik Menemukan Barang Mencurigakan Diduga Bom

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy