Cilegon, bantencom – Pilkada Kota Cilegon, Banten, terancam ‘bubar’ dan harus di tunda hingga tahun 2017 karena pasangan calon perseorangan satu-satunya, Sudarmana-Marfi, hingga kini belum juga memenuhi persayaratan dukungan sebagai peserta pilkada.
Satu-satunya pasangan calon independen, Sudarmana-Marfi, di anggap belum memenuhi syarat dukungan sebesar 33.500 atau 8,5 persen dari penduduk Kota Cilegon. Pasangan tersebut hanya berhasil mengupulkan sekitar 27.500 dukungan.
Dengan demikian, Sudarmana-Marfi, harus menyerahkan dua kali kekurangan sesuai aturan yang berlaku, atau sebanyak 12.000 dukungan dalam waktu 20 hari setelah pleno. Jika tidak, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau pasangan independen ini gagal, artinya tinggal calon dari jalur parpol. Jika memang jalur parpol hanya ada satu pasangan tunggal, Pemilukada bisa jadi ditunda sampai 2017 mendatang,” kata ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim, Sabtu (25/07/2015).
Perlu diketahui bahwa, Pilkada serentak Kota Cilegon hanya di ikuti oleh dua pasangan calon, yakni calon dari partai adalah pasangan incumbent, Iman Ariyadi-Edi Ariyadi, dan pasangan independen yakni Sudarmana-Marfi.
Pasangan calon incumbent sendiri telah mengunci seluruh partai politik (parpol) dengan memborongnya. Sehingga sudah menutup kemungkinan adanya pasangan calon dari parpol.
Sistem borong partai ini di duga salah satu penyebab mundurnya Pilkada serentak di kota baja tersebut dan ‘mengkebiri’ sistem demokrasi di Indonesia.