Serang, bantencom – Polda banten bongkar kasus narkoba yang dilakukan oleh tiga orang tersangka atas nama I (22th), DSR (36th), dan LM (41th). Ketiga tersangka ditangkap oleh jajaran polda banten didepan salon New Lovely milik salah satu tersangka LM yang beralamat di jalan TB
Suwandi Gang Perintis 1 Ciracas, Kota Serang, Banten.
Selain menangkap keriga tersangka jajaran direskrim narkoba polda banten juga berhasil mengamankan satu bungkus permen tolak angin yang didalamnya terdapat bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0.93 gram, satu buah kaleng bekas permen strepsil yang berisi pipet kaca bekas pakai dan satu buah plastik kecil bekas pakai.
Suwandi Gang Perintis 1 Ciracas, Kota Serang, Banten.
Selain menangkap keriga tersangka jajaran direskrim narkoba polda banten juga berhasil mengamankan satu bungkus permen tolak angin yang didalamnya terdapat bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0.93 gram, satu buah kaleng bekas permen strepsil yang berisi pipet kaca bekas pakai dan satu buah plastik kecil bekas pakai.
Tidak hanya itu polisi juga bwehasil mengembangkan temuan barang haram tersebut di dalam salon New Lovely berupa barang bukti narkoba golongan 1 jenis shabu sebanyak sembilan bungkus plastik bening sebanyak 10.42 gram yang tersimpan di dalam dompet lipat warna coklat.
Tidak puas dengan temuan itu jajaran polda kemudian mengembangkan penyelidikan atas pengakuan teraangka hingga ke daerah ciputat dan berhasil menyita satu bungkus narkotika jenis shabu sengan berat 1.71 ons.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Drs. Miyanto, M.Si mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan di mapolda Banten beserta barang bukti.
“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, salah satu diantaranya perempun pemilik salon. Ketuganya kini sudahkita amankan beserta barang buktinya” katanya
Lebih lanjut Miyanto mengatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 dan pasal 132 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ketiga tersangka melanggar UU RU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksal 20 tahun penjara” kata Miyanto