SERANG, – Kabar gembira untuk masyarakat Banten, Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan itu berlaku mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan hal tersebut. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujar Andra, Kamis, 27 Maret 2025.
Ia mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. “Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” tegas Andra.

