Serang, bantencom – Terkait rencana pembangunan bandara di wilayah Banten Selatan, tepat nya di Kabupaten Lebak, Banten, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten menyerahkan seluruhnya kepada kebijakan pemerintah pusat.
“Karena perhubungan udara bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan pusat. Tapi daerah akan tetap mendukung jika sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nya,” kata Cepi Salam, Kepala Dishub Provinsi Banten saat ditemui di ruangannya (19/09).
Cepi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjelaskan bahwa telah menyerahkan surat permohonan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pembangunan bandara tersebut.
“Kabupaten Lebak pernah mengirimkan permohonan kepada kementrian dan tembusnanya ke Provinsi. Isinya mengusulkan pembangunan bandara di daerah Maja. Kami dari Dishub melakukan kajian berbagai aspek,” lanjutnya.
Tetapi sangat disayangkan bahwa Kecamatan Maja yang berada di wilayah Kabupaten Lebak tidak masuk kedalam RTRW pembangunan bandara.
“Provinsi sudah memberikan rekomendasinya. Kecamatan Maja tidak termasuk kepada RTRW, tapi masuknya di wilayah Kecamatan Bayah,” tegasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa maskapai penerbangan Lion Air dikabarkan akan membangun bandara baru di Kabupaten Lebak, tetapi wakil menteri (Wamen) Perhubungan, Bambang Susantono samar-samar mengetahui hal tersebut.
(ridwan)