31.7 C
Serang
18:11:05 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
HUKRIM

Alkes Banten Juga Turut Menjerat Ratu Atut

Jakarta, bantencom – Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan kembali menyandang status tersangka baru pada kasus korupsi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam Sprindik nanti, pihaknya berencana menetapkan Atut sebagai tersangka.
“Jadi terkait itu akan diumumkan JBSP (Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo) di awal Minggu depan,” kata Bambang, Minggu (5/1/2014). Proyek Alkes Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 3,677 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 30,39 miliar.
 
Perician kerugiannya terdiri atas alat kesehatan yang diterima tidak lengkap sebesar Rp5,86 miliar, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp18,14 miliar berasal dari alat kesehatan yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. Selain itu, BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp1,63 m pada pengadaan Bio Feed Back.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan penyidik berkeyakinan kuat bahwa Ratu Atut melakukan korupsi di proyek Alkes Banten.
Abraham mengungkapkan kesepakatan pimpinan KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka korupsi Alkes, bertetapan dengan penetapannya sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, Banten.
“Dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati sebagai tersangka. Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan dan pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Abraham pada Selasa (17/12/2013) lalu.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Aliansi Crisis Center Tolak Rano Karno Gantikan ATUT

Ridwan Salba

Penikmat Harta Wawan Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Ridwan Salba

Kasus Narkoba Merajalela di Banten

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy