Serang, bantencom – Aksi unjuk rasa menentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang salah satu isinya memilih kepala daerah melalui DPR. Dilakukan oleh sejumlah mahasiswa IAIN Kota Serang, Banten di perempartan Ciceri. Selasa, 16 September 2014.
Pengesahan RUU Pilkada ini akan disahkan pada 20 September 2014. Hal ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. RUU Pilkada yang mencuat sontak menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat dan mahasiswa, aktifis dan organisasi masyarakat lainnya.
Dengan alasan menghemat anggaran keuangan negara, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan dihapus dan dikembalikan sistem pemilihannya melalui DPR.
Mahasiswa menilai langkah tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia, terlebih kinerja anggota dewan sendiri masih diragukan oleh banyak pihak yang menurut mereka banyak anggota dewan rawan dipolitisi, suap, dan main mata (kongkalingkong).
(ridwan)