23:44:03 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
NASIONALPERISTIWA

Aksi Jalan Kaki Warga Palembang Tuntut Keadilan ke Jakarta

Serang, bantencom – Sebanyak 6 ribu Kepala Keluarga dari 22 Desa di kabupaten Ogan Ilir menjadi korban pengelolaan tanah yang tidak berlandaskan pada pasal 33  Undang-Undang Dasar (UUD) Proklamasi 1945 dan Undang-Undang Pengelolaan Aset (UUPA) No.5 Tahun 1960.
Ini terjadi sejak pemerintahan orde baru pada tahun 1982 yang memberikan pencadangan area lahan perkebunan tebu seluas 20 ribu HA kepada PTPN V11, salah satu unit usaha Cinta Manis yang saat itu masih di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 
Setelah pemekaran wilayah saat ini PTPNV11 berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sudah 31 tahun para petani suku Penesak kehilangan sumber penghidupan dari tanah leluhurnya dan Urbanisasi ke Kota Palembang. Mereka menjadi Pedagang Kaki Lima, tukang becak, tukang kayu, buruh panggul, pengumpul barang bekas, dan lain-lain.
Pada tahun 1999 gelombang perlawanan petani Kabupaten Ogan Ilir dengan berbagai cara yaitu dengan melakukan aksi protes ke institusi negara, Aksi massa pendudukan lahan sudah dilakukan hingga jatuh korban jiwa. Salah satu warga Limbang Jaya, Angga ditembak mati oleh anggota Brimob Polda Sumsel pada bulan Juli 2012. Hingga saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di Ogan Ilir. Padahal pemerintah sudah melakukan reformasi agraria dengan menyediakan 7.3 juta hektar lahan di seluruh Indonesia.
Kordinator Aksi Reza Pahlevi mengatakan “Jika kita bandingkan dengan hak guna usaha (HGU) yang di berikan kepada perusahaan perkebunan seluas 15 hektar, Hak Guna Usaha PTPN VII Unit usaha Cinta Manis saat ini 6500 hektar sungguh sangat timpang struktur penguasaan tanah oleh rakyat tani di Indonesia”
Akibatnya dari ketimpangan struktur tanah, maka konflik agraria muncul setiap saat, padahal kebutuhan tanah untuk rakyat harus dipenuhi terlebih dahulu, karena rakyat adalah pemilik yang sah. lanjut Reza
Petani dari 22 Desa di kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD (GNP 33) melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta, untuk memperjuangkan hak atas pengelolaan 13 ribu hektar tanah yan sudah dijamin oleh dasar hukum tertinggi bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Proklamasi  1945 (UUD 45), Pasal 33 dan Undang-Undang Pengelolaan Aset (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Dalam aksi jalan kaki ke Jakarta, GNP 33 mengusung tuntutan yaitu
1. Laksanakan pasal 33 UUD45
2. Tanah untuk kemakmuran rakyat
3. Copot menteri BUMN Dahlan Iskan
4. Usut dugaan korupsi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

PEMPROV BANTEN BERI SANTUNAN BAGI JANDA PERINTIS KEMERDEKAAN

Ridwan Salba

Oknum Polisi dan Pejabat Terjaring Razia Denpom Serang

Ridwan Salba

DPRD Banten Tidak Berani Tegas Menyikapi Jabatan Ratu Atut Chosiyah

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy