Serang, bantencom – Sidang Istimewa Paripurna HUT ke 17 Provinsi Banten yang dihadiri oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo, di isi dengan banyak nya bangku anggota DPRD Provinsi Banten yang kosong.
Setidak nya berdasarkan absensi terakhir dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten, hanya terisi 58 bangku dari total 85 anggota DPRD Provinsi Banten.
Meski banyak nya bangku yang kosong tersebut, Gubernur Banten, Rano Karno, tetap menyampaikan sambutannya di hadapan para anggota dewan, tokoh pendiri provinsi Banten, mantan gubernur Banten, dan para tamu undangan.
“Kita harus memahami sebagai abdi masyarakat untuk memberikan pelayanan prima. Saat awal berdiri, APBD Banten sebesar Rp 439 Miliar, lalu APBD tahun 2015 sebesar Rp 9,2 Triliun. Menunjukkan kemandirian dan kemajuan perekonomian. Sekaligus menguatnya kemampuan meningkatkan fiskal,” kata Gubernur Banten, Rano Karno, saat menyampaikan sambutannya di gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (04/10/2015).
Banten merupakan ke 33 di Indonesia yang ditetapkan oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2000. Dimana, Rano mengklaim Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) Banten kini berada di urutan ke 8 nasional.
“Meningkatnya APBD, tentu harus bisa menunjukkan pelayanan kita lebih baik, seperti pendidikan, sosial, dan infrastruktur,” terangnya.
Tak hanya cukup sampai disitu, Bang Doel dihadapan Tjahyo Kumolo pun mengaku bahwa telah terjadi penuruan angka pengangguran di Provinsi Banten. Dimana, pada tahun 2003 pengangguran sebesar 17,45 persen, lalu di tahun 2014 sebesar 9,07 persen, dan berdasarkan data terakhir di bulan Februari 2015, angka pengangguran di Banten hanya sebesar 5,58 persen dari total penduduk sebanyak 11,83 juta jiwa.
“Angka pertumbuhan penduduk meningkat, tapi angka kelahiran bisa ditekan. Bertambah nya jumlah penduduk, karena banyak nya migrasi ke wilayah Banten. Karena Banten memiliki daya tarik tersendiri,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sejak melemahnya nilai tukar ruipiah terhadap dolar, setidak nya ada empat perusahaan dengan 7.000 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari empat perusahaan itu terdapat satu perusahaan di kabupaten Tangerang dan tiga perusahaan di kabupaten Serang yang melakukan PHK terhadap karyawannya.