27.7 C
Serang
22:51:09 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

8 Indutri Di Serang Bakal Ditutup

SERANG - bantencom. Sedikitnya delapan Industri di Serangyang memiliki IPAL tidak sesuai dengan ketentuan yang ada ditutup oleh Penda Kabupaten Serang. Tindakan penutupan IPAL dikarenakan Industri yang berlokasi di Srang timur itu sudah diberi waktu satu tahun lebih, tapi tidak ada perubahan, dan apabila dalam waktu dekat merreka juga belum memiliki IPAl, Pemda Kabupaten Serang akan mencabut ijin lingkungan atau sama saja penutupan Industri.

Hal ini dilakukan karena delapan perusahaan tersebut tidak melakukan pengolahan limbah cair secara baik dan benar. Saluran pembuangan air limbah di perusahaan tersebut ditutup paksa karena kandungan chemical oxygen demand (COD) yang dihasilkan, melebihi batasan baku mutu yang telah ditetapkan.

Menurut Pejabat pelaksana Tugas Bupati Serang Hudaya, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan Bupati Serang tentang Penutupan Produksi IPAL. Namun untuk proses produksi masih tetap bisa berjalan. Namun industri tersebut harus bermitra dengan pihak ketiga karena limbahnya tidak boleh dibuang dilokasi pabrik. Menurutnya apa yang saat ini dilakulkan Penda adalah baru tahapan sangsoi administrasi

"Ini baru tahap sanksi administrasi terhadap para pelaku usaha yang tidak komitmen terhadapa perundang-undangan tentang lingkungan, dan apabila mereka tetep bandel akan kita cabut ijin linglkungan yang mereka miliki, itu sama saja Industri tersebut harus tutup". Ujar Hudaya di Serang, Senin (14/9).

Penutupan terhadap inustri ini harus dilakukan karena saat ini sudah ada beberapa aliran sungai di Serang yang sudah tercemari limbah cair dari industri, salah satunya adalah Sungai Ciujung. Karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan dengan cara menutup paksa pengelohan limbah sepanjang belum menyelesaikan sistem pengelolaan limbah dengan baik.

"Bagi Industri yang kooperatif dengan memperbaiki IPAl kami akan keluarkan izin IPAL. Tapi bagi yang bandel, kami tidak mau memberi toleransi lagi, karena kedelapan perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian setahun yang lalu. Namun, yang terjadi justru tidak ada perbaikan sistem pengolahan limbah. Padahal kami telah memberikan ruang yang baik dalam mempersiapkan hal itu," lanjutnya.

Kedelapan industri yang ditutup paksa IPAL-nya tersebut yakni PT Cipta Paperia (industri pembuatan kertas atau karton), PT Bahari Makmur (industry pengolah udang), PT Berry (industry minuman kaleng), PT Boo Yong (industri outsole sepatu), PT Ocean Asia Industry (industri kain tekstil), PT Unican (industry kembang gula), PT Asia Chemical (industri pembuat lem) dan PT Kanemory Food ( industri pengolahan makanan).

Selain delapan perusahaan yang dilakukan penutupan saluran pembuangan limbah, lanjut Hudaya, pihaknya juga melayangkan surat teguran terakhir kepada enam perusahaan yang pengelolaan limbah cairnya masih dalam keadaan fluktuatif, antara lain PT PA Rubber (industri outsole sepatu), PT Sunjin (industri pencelupan benang), PT Kabatama (industri galvais), PT Mitsuba (industri asesoris kendaraan), PT Kino Indonesia ( industri farmasi dan minuman) dan PT Aluprima Facifik (pembuatan alumunium).

"Jika keenam perusahaan tersebut juga tidak melakukan langkah optimlisasi IPAL-nya maka kepada mereka akan dilakukan penutupan saluran pembuangan seperti delapan perusahaan lainnya itu," tegasnya.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!

Related posts

DASAR PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM

Ridwan Salba

Menag Pantau UN di Pamulang

Ridwan Salba

Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polda Banten akan Gelar Vaksinasi COVID -19 Secara Massal

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy